Kepolisian resmi menyerahkan berkas perkara kasus Lancer maut putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kini kepolisian tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kejaksaan.
"Penyidik tinggal menunggu hasilnya dari pihak Kejaksaan, apakah P21 atau P19. Dan masih ada yang perlu dilengkapi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di kantornya, Pancoran, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Sambodo menuturkan, penyerahan berkas ini merupakan penyerahan tahap 1 dari polisi. Setelah berkas Dul dinyatakan lengkap nanti, akan ada pelimpahan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Berkas dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) juga kami lampirkan dalam amplop cokelat. Saksi ada banyak sekali, tapi yang masuk pemberkasan ada sekitar 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat dan petunjuk dari Labfor, termasuk psikolog juga," bebernya.
Sambodo menegaskan, kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di Tol Jagorawi KM 8-200 itu tidak ada pengalihan hukuman pidana dari Dul kepada orangtua. Tersangka kasus ini hanya 1 orang, yakni AQJ atau Dul. Karena kesalahan dalam kecelakaan ini terletak pada Dul seorang.
"Dalam UU Lalin, tak ada yang mengatakan pengalihan pidana pada ortu, sehingga kemudian terkait dengan ortu dikaitkan atau tidak, yang jadi tersangka adalah si pelaku sendiri, AQJ," ujar Sambodo.
Dalam kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya, termasuk Dul cedera berat. Kini dia terancam pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 jo pasal 287 ayat 5 jo Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Ndy/Sss)
"Penyidik tinggal menunggu hasilnya dari pihak Kejaksaan, apakah P21 atau P19. Dan masih ada yang perlu dilengkapi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di kantornya, Pancoran, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Sambodo menuturkan, penyerahan berkas ini merupakan penyerahan tahap 1 dari polisi. Setelah berkas Dul dinyatakan lengkap nanti, akan ada pelimpahan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Berkas dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) juga kami lampirkan dalam amplop cokelat. Saksi ada banyak sekali, tapi yang masuk pemberkasan ada sekitar 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat dan petunjuk dari Labfor, termasuk psikolog juga," bebernya.
Sambodo menegaskan, kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di Tol Jagorawi KM 8-200 itu tidak ada pengalihan hukuman pidana dari Dul kepada orangtua. Tersangka kasus ini hanya 1 orang, yakni AQJ atau Dul. Karena kesalahan dalam kecelakaan ini terletak pada Dul seorang.
"Dalam UU Lalin, tak ada yang mengatakan pengalihan pidana pada ortu, sehingga kemudian terkait dengan ortu dikaitkan atau tidak, yang jadi tersangka adalah si pelaku sendiri, AQJ," ujar Sambodo.
Dalam kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya, termasuk Dul cedera berat. Kini dia terancam pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 jo pasal 287 ayat 5 jo Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Ndy/Sss)