Kapolri Jenderal Sutarman mengungkapkan, anggaran penanganan setiap kasus tindak pidana korupsi yang disidik polisi sebesar Rp 208 juta. Namun, nilai sebesar itu ternyata hanya terpakai Rp 50 juta per kasus.
"Saya sampaikan tadi anggaran yang digunakan itu dipertanggungjawabkan sesuai dengan yang dikeluarkan Rp 208 juta per kasus, tapi kasus bisa diselesaikan hanya Rp 50 juta," kata Sutarman dalam acara Pelatihan Kemampuan Tiknis Penyidik Tindak Pidana Korupsi di Aula PKBI, Kebayoran, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Namun Sutarman tidak menjelaskan berapa besar anggaran dikucurkan dalam setahun dan target penanganan korupsi yang disidik polisi. Ia hanya meminta agar sisa anggaran yang tidak dikembalikan ke negara harus digunakan untuk menyidik kasus lain.
"Sisanya gunakan menyidik lagi, sehingga target kita akan meningkat," ujar dia.
Ia menambahkan, anggaran sebesar itu tidak hanya untuk Direktorat Tipikor Bareskrim semata, melainkan diperuntukkan ke penyidik tipikor di wilayah hukum polda se-Indonesia.
"Kita diberikan anggaran yang anggarannya itu sudah dibagi ke daerah-daerah," demikian Sutarman. (Mut/Sss)
"Saya sampaikan tadi anggaran yang digunakan itu dipertanggungjawabkan sesuai dengan yang dikeluarkan Rp 208 juta per kasus, tapi kasus bisa diselesaikan hanya Rp 50 juta," kata Sutarman dalam acara Pelatihan Kemampuan Tiknis Penyidik Tindak Pidana Korupsi di Aula PKBI, Kebayoran, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Namun Sutarman tidak menjelaskan berapa besar anggaran dikucurkan dalam setahun dan target penanganan korupsi yang disidik polisi. Ia hanya meminta agar sisa anggaran yang tidak dikembalikan ke negara harus digunakan untuk menyidik kasus lain.
"Sisanya gunakan menyidik lagi, sehingga target kita akan meningkat," ujar dia.
Ia menambahkan, anggaran sebesar itu tidak hanya untuk Direktorat Tipikor Bareskrim semata, melainkan diperuntukkan ke penyidik tipikor di wilayah hukum polda se-Indonesia.
"Kita diberikan anggaran yang anggarannya itu sudah dibagi ke daerah-daerah," demikian Sutarman. (Mut/Sss)