BAP Penggeledahan-Penyitaan di Rumah Anas Tidak Diteken

Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum menolak menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan petugas KPK.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Nov 2013, 08:12 WIB
Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum menolak menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai apa yang disita tidak ada korelasinya dengan perkara Mahfud Suroso.

"Dengan tegas kami menyatakan menolak penggeledahan yang dilakukan disertai penyitaan oleh KPK," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, Selasa 12 November 2013 malam.

Dalam surat pemberitahuan KPK disebutkan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Mahfud Suroso. Namun, menurut Firman, banyak dokumen, berkas, dan barang-barang yang disita KPK tidak sesuai dengan kasus yang sedang ditangani.

Dalam penggeledahan di rumah Anas, KPK antara lain menyita uang senilai Rp 1 miliar, surat pegawai KPK, kartu kredit milik Anas, 6 telepon genggam, dan beberapa dokumen lainnya.

"Kami menilai, barang-barang ini tidak ada korelasinya dengan kasus Mahfud Suroso. Mereka menggeledah rumah pergerakan juga tanpa izin sebelumnya," lanjutnya.

Kejanggalan, menurut Firman juga terjadi pada penyitaan paspor milik istri Anas yakni Attiyah Laila dan 6 ponsel milik Anas dan Athiya. Menurutnya, itu bukan merupakan kewenangan KPK.

"Paspor itu seharusnya yang menyita Imigrasi. Kalau KPK ingin tahu data perjalanan, silakan tanya ke Imigrasi. Lagipula, untuk menyita paspor harus ada keputusan pencegahan terlebih dahulu," tambahnya.

Firman menjelaskan, bukti yang ada kaitannya dengan kasus Mahfud Suroso hanya dokumen pengunduran diri Attiyah sebagai komisaris PT Dutasari Citra Laras. Dan surat itu, menurut Firman, sudah diberikan kepada KPK sejak lama.

"Jadi saya rasa KPK sudah melampaui kewenangan dalam penggeledahan. Kami jelas menolak berita acara penggeledahan dan berita acara penyitaan," tandas Firman. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya