Sengketa Taman BMW, Ahli Waris Sindir Ahok

Ahli waris pemilik lahan Taman BMW, Jakarta Utara, Donald Guilamme Wolf memutuskan kembali memperjuangkan tanahnya.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 13 Nov 2013, 09:59 WIB
Ahli waris pemilik lahan Taman BMW, Jakarta Utara, Donald Guilamme Wolf memutuskan kembali memperjuangkan tanahnya. Namun, bukan lagi melalui jalur hukum.

Donald yang diwakili pengacaranya, David Sulaeman, mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta mengadukan persoalan lahan yang akan dibangun stadion tersebut. Tindakan itu diambil agar Pemprov DKI menyadari, mereka selama ini telah dibohongi oleh pengembang.

David mengaku sebenarnya pernah menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan melampirkan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan Donald merupakan ahli waris sah. Klaim tersebut berdasarkan Eingendom Verponding Nomor 309, yang dimiliki neneknya, Samaah. Namun tidak ditanggapi dengan baik oleh politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Ahok itu.

Bahkan, ia menuding Ahok tidak dapat melakukan apa-apa karena pernah menjadi konsultan di PT Agung Podomoro Land sebagai pengembang yang juga mengakui kepemilikan tanah Taman BMW. Pada 2007 lalu, terjadi serah terima dari Agung Podomoro ke Pemprov DKI yang saat itu masih dipimpin Sutiyoso atau Bang Yos. Sementara, Ahok juga sempat menjadi konsultan keuangan Bang Yos.

"Waktu itu saya ketemu Ahok. Tapi cuma didiamkan. Saya dengar Ahok katanya pernah jadi konsultannya Agung Podomoro Land. Sikapnya itu apa karena itu dia enggak enak sama Agung Podomoro?" sindir David saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Saat ini, Donald masih mendekam di penjara untuk masa tahanan 1 tahun. Sebab, ketika menggugat lahan sengketa Taman BMW, ia terjerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuduhan memalsukan surat.

Namun, David menganggap kasus tersebut hanya rekayasa dari pihak yang memiliki kepentingan. Sebab, terdapat perbedaan luas lahan yang tercantum dalam berita acara serah terima lahan dengan luas tanah Taman BMW yang sebenarnya.

Selain itu, dalam berita acara juga disebutkan, tanah yang diserahkan kepada Pemprov DKI tidak berstatus sengketa serta bebas dari tuntutan apapun. Namun ternyata sertifikat tanah tidak juga kunjung dibuat, sehingga menurut David, terjadi kejanggalan.

"Saat serah terima lahan, tertulis di berita acara seluas 26 hektar. Padahal lahan Taman BMW hanya 12 hektar. Selisih 14 hektar, ya DKI dibohongilah. Pak Donald memang dipenjara, tapi kami tidak berhenti. Jokowi mengaku saja kalau ada kekeliruan," cetus David. (Mut/Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya