Adik Ratu Atut Jadi Tersangka, Pengacara Tidak Tahu

KPK secara resmi menetapkan Tubagus Chaery Wardana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di Tangsel.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Nov 2013, 13:14 WIB
KPK secara resmi menetapkan Tubagus Chaery Wardana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan. Penetapan tersangka itu dinyatakan pada Selasa 12 November kemarin.

Namun, ternyata kabar tersebut belum diberitahukan KPK kepada tim kuasa hukum adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang akrab disapa Wawan itu.

"Saya belum tahu Pak Wawan sudah jadi tersangka. Makanya pas lihat kabar itu di media kami langsung ke sini (KPK)," ujar kuasa hukum Wawan, Pia Nasution saat menyambangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Makanya, lanjut Pia, dirinya belum bisa menjelaskan apapun mengenai perkara pada proyek senilai Rp 23 miliar tersebut. "Nanti saja ya, biar saya masuk dulu ketemu," kata dia.

Oleh KPK, Wawan yang juga merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain Wawan, 2 pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dadang Priatna dari pihak swasta atau merupakan anak buah di perusahaan Wawan, dan Mamak Jamaksari yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kota Tangerang Selatan.

Penetapan ketiganya dalam proyek senilai Rp 23 miliar ini juga langsung diikuti kegiatan penggeledahan di sejumlah tempat oleh penyidik KPK. Yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel. (Mut/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya