829 Penerobos Busway Jakarta Barat Ditilang

Polisi terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang nekat menorobos jalur bus Transjakarta. Dan data penerobos cukup tinggi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Nov 2013, 13:43 WIB
Polisi terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang nekat menorobos busway (jalur bus) Transjakarta. Dan hasil penindakan tersebut cukup tinggi. Di Jakarta Barat, Kepolisian Satlantas Polres Jakarta Barat telah menilang 829 pengendara bermotor yang menyerobot jalur bus Transjakarta.

"Sudah sejak 1 November lalu kita lakukan razia busway. Kebanyakan yang melanggar adalah pengendara sepeda motor," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ipung Purnomo ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Tindakan tegas tersebut, lanjutnya, adalah penilangan terhadap 229 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 530 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ipung menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia dan tindakan tegas terhadap para pengendara nakal yang tak mengindahkan proses sterilisasi jalur bus Transjakarta. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menurunkan jajarannya di beberapa tempat yang dianggap rawan dan ramai penerobos jalur bus Transjakarta.

"Tetap kami konsisten melakukan penindakan. Kami juga sudah tempatkan beberapa anggota untuk menertibkan pengendara yang masuk busway," ucap Ipung.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan tegas mengenai pengendara yang nekat menerobos jalus. Bagi kendaraan roda dua yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, sementara bagi kendaraan roda empat dikenakan denda Rp 1 juta. (Tnt/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya