Razia Pelat Nomor Bikin Jera Pelanggan Parkir Liar

Dishub Jakarta Barat belum menerapkan kebijakan penyitaan plat nomor kendaraan bermotor yang nakal. Kenapa?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Nov 2013, 15:05 WIB
Suku Dinas Perhubungan (Dishub) wilayah Jakarta Barat belum menerapkan kebijakan penyitaan plat nomor kendaraan bermotor, yang terparkir tidak pada tempatnya atau parkir liar. Razia pentil masih terus dilakukan.

"Kami belum menerapkan kebijakan itu (penyitaan pelat nomor). Saat ini kami masih operasi kelayakan jalan, surat-surat mobil, dan pencabutan pentil," kata Kepala Seksi Wasda Sudinhub Jakarta Barat, Imam, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Meski di Jakarta Barat sendiri belum diterapkan penyitaan plat nomor tersebut, Imam menilai penerapan kebijakan penyitaan plat nomor itu sangat membuat jera pengendara motor nakal. Terutama yang parkir sembarangan.

"Sangat membuat jera. Karena saat penyitaan pelat nomor dia (pengendara) datang ke kita dan buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lalu disidang," tambah Imam.

Dishub Jakarta Barat, lanjut Imam, berencana akan melakukan hal serupa untuk menindak tegas para pengendara yang memarkirkan kendaraannya yang tidak sesuai tempat.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat pada Selasa 12 November 2013 kemarin di bilangan Roxy, Jakarta Pusat, tidak lagi melakukan operasi cabut pentil melainkan melakukan penyitaan plat nomor bagi sepeda motor yang terparkir secara liar. (Tnt/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya