Sterilisasi Busway, Pengamat: Warga Masih Bisa Kasih Masukan

Penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta baru akan diberlakukan pada 1 Desember 2013.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Nov 2013, 15:20 WIB
Penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta baru akan diberlakukan pada 1 Desember 2013. Artinya, masyarakat masih punya waktu untuk memberikan saran serta kritik atas rencana itu.

"Masih ada waktu, nah masyarakat bisa menyampaikan protes, masukan, tuntutannya atau apa silakan katakan, sebelum aturan itu benar-benar dijalankan," kata Pengamat Transportasi dari Universitas Indonesia, Alvinsyah. Saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (13/11/2013).

Menurutnya, masukan-masukan itu perlu diberikan kepada kepolisian sebagai penegak hukum. Sebab, dalam hal ini masyarakat juga yang akan menjalankan aturan itu.

Segala dampak yang ditimbulkan dari aturan baru itu, masyarakat pun akan merasakannya. Untuk penyampaian saran sangat diperlukan akan semua pihak mengerti saat aturan itu diberlakukan.

"Dampak dan konsekuensi penerapan aturan ini ya harus dikerjakan semua pihak. Masyarakat pun akan merasakan itu," tandasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang mensosialisasikan aturan larangan menerobos jalur bus Transjakarta. Tak main-main, denda yang dikenakan pun cukup besar.

Untuk sepeda motor, denda mencapai Rp 500 ribu. Sedangkan, untuk mobil denda maksimal Rp 1 juta rupiah. Karena itu, razia terus dilakukan di berbagai titik di Jakarta. (Tnt/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya