Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN DPR memastikan rapat kerja dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar batal digelar. Alasannya, Dahlan Iskan dan Muhaimin ada tugas kementerian.
"Meneg BUMN tidak bisa hadir dan Menakertrans sedang di luar negeri," ucap Anggota Panja Outsourcing, Indra saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Indra yang merupakan Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS ini menjelaskan, pemberitahuan ketidakhadiran Dahlan disampaikan melalui surat hari ini. Begitu halnya dengan Muhaimin Iskandar. Padahal, sedianya rapat dimulai sejak pukul 14.00 WIB.
"Ini sungguh mengecewakan, kesannya Meneg BUMN menyepelekan," tuturnya.
Dalam Raker antara Panja Outsourcing dengan Dahlan dan Muhaimin itu rencananya akan menekankan penegakkan hukum atas dugaan penyimpangan hukum ketenagakerjaan di lingkungan BUMN. Dan hal itu sangat jelas terkait nasib puluhan ribu pekerja alih daya atau outsourcing. "Para Menteri yang sok sibuk tersebut tidak datang," kesalnya.
Ditambahkan Indra, dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 belakangan sangat marak. Di antarannya dalam bentuk praktek oursourcing dan sistem kontrak di lingkungan perusahaan BUMN.
Menurutnya, hal itu sebagai contoh buruk. Karena perusahaan dilingkungan BUMN saja begitu masif melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan tak taat pada undang-undang yang berlaku.
"Bagaimana kita bisa berharap banyak pada perusahaan swasta lainnya untuk menaati hukum di negeri ini," jelas politisi PKS ini.
Rekomendasi
Panja Outsourcing telah menyelesaikan pembahasan soal pekerja alih daya di Kementerian BUMN pada Selasa 22 Oktober 2013. Yakni dengan mengeluarkan 12 rekomendasi yang harus dilaksanakan Dahlan Iskan dan Muhaimin Iskandar.
Ke-12 rekomendasi yang disampaikan Ketua Panja Outsourcing Ribka Tjiptaning di antaranya:
1. Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai komitmen Menteri BUMN yang disampaikan pada raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans, 9 September 2013.
2. Hapuskan praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
3. Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN.
Termasuk, pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD 1945, pasal 24 dan pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1), pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh,
4. Tidak boleh ada PHK, dan hentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
5. Komisi IX DPR meminta Kemennakertrans dan Polri memeroses hukum dan menindak tegas tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia. (Ali/Ism)
"Meneg BUMN tidak bisa hadir dan Menakertrans sedang di luar negeri," ucap Anggota Panja Outsourcing, Indra saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Indra yang merupakan Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS ini menjelaskan, pemberitahuan ketidakhadiran Dahlan disampaikan melalui surat hari ini. Begitu halnya dengan Muhaimin Iskandar. Padahal, sedianya rapat dimulai sejak pukul 14.00 WIB.
"Ini sungguh mengecewakan, kesannya Meneg BUMN menyepelekan," tuturnya.
Dalam Raker antara Panja Outsourcing dengan Dahlan dan Muhaimin itu rencananya akan menekankan penegakkan hukum atas dugaan penyimpangan hukum ketenagakerjaan di lingkungan BUMN. Dan hal itu sangat jelas terkait nasib puluhan ribu pekerja alih daya atau outsourcing. "Para Menteri yang sok sibuk tersebut tidak datang," kesalnya.
Ditambahkan Indra, dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 belakangan sangat marak. Di antarannya dalam bentuk praktek oursourcing dan sistem kontrak di lingkungan perusahaan BUMN.
Menurutnya, hal itu sebagai contoh buruk. Karena perusahaan dilingkungan BUMN saja begitu masif melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan tak taat pada undang-undang yang berlaku.
"Bagaimana kita bisa berharap banyak pada perusahaan swasta lainnya untuk menaati hukum di negeri ini," jelas politisi PKS ini.
Rekomendasi
Panja Outsourcing telah menyelesaikan pembahasan soal pekerja alih daya di Kementerian BUMN pada Selasa 22 Oktober 2013. Yakni dengan mengeluarkan 12 rekomendasi yang harus dilaksanakan Dahlan Iskan dan Muhaimin Iskandar.
Ke-12 rekomendasi yang disampaikan Ketua Panja Outsourcing Ribka Tjiptaning di antaranya:
1. Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai komitmen Menteri BUMN yang disampaikan pada raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans, 9 September 2013.
2. Hapuskan praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
3. Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN.
Termasuk, pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD 1945, pasal 24 dan pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1), pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh,
4. Tidak boleh ada PHK, dan hentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
5. Komisi IX DPR meminta Kemennakertrans dan Polri memeroses hukum dan menindak tegas tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia. (Ali/Ism)