Sterilisasi busway yang dibarengi aturan denda maksimal akan diberlakukan 1 Desember 2013. Namun, pengamat transportasi Universitas Indonesia Alvinsyah menilai hal itu tidak perlu terburu-buru diputuskan.
"Kalau memang belum siap jangan dilakukan. Kalau belum siap diundur saja," kata Alvinsyah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (13/11/2013).
Aturan ini, lanjut Alvin, butuh konsistensi guna mengingatkan masyarakat perihal larangan itu. Memang tidak mudah karena perlu jumlah personil lebih banyak misalnya, agar aturan ini benar-benar tegas.
Alvin sepakat bila memang kebijakan itu akhirnya diterapkan Desember. Tetapi, bila masih ada kekurangan sebaiknya jangan sungkan untuk diundur. "Diterapkan Januari pun tidak masalah. Di situ masyarakat juga masih bisa memberikan saran dan kritik terkait aturan ini," katanya.
Menurut Alvin, keputusan itu memang tepat. Meski waktu hanya sebulan digunakan untuk melakukan sosialisasi dengan razia di berbagai titik di Jakarta. "Itu cukup baik. Sekarang saja belum sebulan masyarakat sudah ribut mempersoalkan hal ini, artinya warga mulai sadar," ujar Alvin.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang mensosialisasikan aturan larangan menerobos jalur bus Transjakarta. Tak main-main, denda yang dikenakan pun cukup besar.
Untuk pengendara sepeda motor, denda mencapai Rp 500 ribu. Sedangkan, untuk pengemudi mobil denda maksimal Rp 1 juta rupiah. Karena itu, razia terus dilakukan di berbagai titik di Jakarta.
Peraturan denda ini memang sempat mengalami pengunduran. Semula, akan diterapkan 1 November 2013, tapi diundur menjadi 1 Desember 2013. (Rmn/Ism)
"Kalau memang belum siap jangan dilakukan. Kalau belum siap diundur saja," kata Alvinsyah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (13/11/2013).
Aturan ini, lanjut Alvin, butuh konsistensi guna mengingatkan masyarakat perihal larangan itu. Memang tidak mudah karena perlu jumlah personil lebih banyak misalnya, agar aturan ini benar-benar tegas.
Alvin sepakat bila memang kebijakan itu akhirnya diterapkan Desember. Tetapi, bila masih ada kekurangan sebaiknya jangan sungkan untuk diundur. "Diterapkan Januari pun tidak masalah. Di situ masyarakat juga masih bisa memberikan saran dan kritik terkait aturan ini," katanya.
Menurut Alvin, keputusan itu memang tepat. Meski waktu hanya sebulan digunakan untuk melakukan sosialisasi dengan razia di berbagai titik di Jakarta. "Itu cukup baik. Sekarang saja belum sebulan masyarakat sudah ribut mempersoalkan hal ini, artinya warga mulai sadar," ujar Alvin.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang mensosialisasikan aturan larangan menerobos jalur bus Transjakarta. Tak main-main, denda yang dikenakan pun cukup besar.
Untuk pengendara sepeda motor, denda mencapai Rp 500 ribu. Sedangkan, untuk pengemudi mobil denda maksimal Rp 1 juta rupiah. Karena itu, razia terus dilakukan di berbagai titik di Jakarta.
Peraturan denda ini memang sempat mengalami pengunduran. Semula, akan diterapkan 1 November 2013, tapi diundur menjadi 1 Desember 2013. (Rmn/Ism)