Facebook Unik Teroris `Pencet Tombol On Bidadari Menjemputmu`

Dalam chatting itu, Sigit memberi penjelasan kepada Rokhadi alias Shiro bahwa aksi pemboman Kedubes Myanmar itu sebagai aksi balas dendam.

oleh Edward Panggabean diperbarui 13 Nov 2013, 16:51 WIB
Rencana pengeboman Kantor Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta dibahas melalui Facebook oleh terdakwa Sigit Indrajid alias Abu Yahya dan Rokhadi alias Shiro. Pembahasan itu dilakukan dengan cara komunikasi via chatting.

"Terdakwa dengan account Facebook Sigit Ibnu Arman melakukan chatting melalui inbox dengan Rokhadi alias Shiro dengan account: pencettombolon InsyaAlloh Bidadarimenjemputmu," kata Jaksa Heru Anggoro saat membaca surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).

Dalam chatting itu, Sigit memberi penjelasan kepada Rokhadi alias Shiro bahwa aksi pemboman Kedubes Myanmar itu sebagai qisas atau pembalasan. Pembalasan atas penindasan kaum Muslim Rohingnya Myanmar.

"Pengeboman itu direncanakan akan dilaksanakan pada 3 Mei 2013 berbarengan dengan aksi demo Forum Umat Islam (FUI), sambil mengatakan ada kekurangan bahan-bahan berupa Blender +H202 yaitu sekitar Rp 300 ribu," tutur Heru.

2 Hari sebelum melaksanakan aksi pada Jumat 3 Mei itu, Sigit bersama Tio bertemu Mambo dan menyiapkan bom yang telah dirakit bersama 4 rekannya di rumah Mambo. Sigit pun mengeluarkan 1 buah bom kepada Mambo sambil mengatakan, "Ini bom yang satu ente satuin aja dengan buatan ente kabelnya aja yang di pararel jadi satu dengan yang dibuat."

Pada Kamis 2 Mei, sehari sebelum aksi bom tanggal 3 Mei, sekitar pukul 20.00 WIB, Mambo dan Ovie berboncengan dengan mengendarai motor. Kedua orang itu hendak mengantar tas yang berisi bom kepada Sigit dan Tio di kawasan Bundaran HI pukul 23:00 WIB. Namun, tak dinyana Mambo dan Ovie diciduk polisi di kolong Semanggi sebelum sempat bertemu Sigit.

Dalam persidangan kasus rencana peledakan bom di Kedubes Myanmar ini ada 4 tersangka yakni, Mambo, Ovie, Rohkadi dan Sigit. Mereka didakwa dalam berkas terpisah. Jaksa mendakwa Sigit dengan pasal berlais dengan ancaman hukuman mati. (Eks/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya