Open Access Gas Dituding Bisa Gagalkan Konversi BBG

PGN khawatir kebijakan open access dan unbundling pipa gas justru bakal memicu trader dan broker gas ketimbang pengembangan infrastruktur.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Nov 2013, 18:32 WIB
PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyatakan skema Open Access dan Unbundling gas alam yang digagas pemerintah justru akan membuat program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) menjadi terhambat. Sebagai perusahaan penyalur gas, PGN mengaku  berkewajiban menyampaikan pesan penting tersebut kepada semua pihak.

VP Corporate Communication PGN, Ridha Ababil memperkirakan pemberlakuan kedua kebijakan tersebut justru berdampak pada progres percepatan pengembangan infrastruktur gas ke wilayah baru yang masih mengandalkan BBM.

"Adanya Open Access dan Unbundling membuat para pelaku bisnis gas hanya akan berbisnis di wilayah pasar existing," kata Ridha, dalam laporan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Ridha memperkirakan para pelaku bisnis gas nantinya cenderung memilih menjadi trader atau broker ketimbang mengembangkan infrastruktur.
 
PGN menilai skema liberalisasi bisnis gas yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009, serupa dengan liberalisasi bisnis listrik. Kebijakan liberalisasi yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan justru telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa liberalisasi gas dan listrik akan mengancam  pemerataan pembangunan infrastruktur energi," tuturnya.
 
Dugaan PGN tersebut terlihat dari dampak munculnya UU Migas Nomor 22 tahun 2001 beserta aturan turunannya yang justru memicu munculnya trader gas yang mencapai 63 perusahaan. Para trader ini umumnya hanya mengandalkan bisnis niaga tanpa fasilitas dengan berjualan di wilayah pasar existing.

Kondisi ini justru menyebabkan terhambatnya pengembangan infrastruktur ke wilayah baru karena tidak terjadi perluasan pasar. Di sisi lain terjadi kelebihan pasokan (over supply) pada wilayah existing seperti telah terjadi di Jawa Timur, Jawa Barat dan Batam.

"Hal inilah yang menyebabkan tingginya tingkat persaingan usaha di wilayah tersebut, dan cenderung mengarah pada praktek persaingan usaha tidak sehat, antara lain dengan adanya hambatan terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek (crossing) serta tuntutan pelaksanaan Open Access," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009, PGN harus memisahkan fungsinya antara trader dan transporter sementara pipa gas harus dilakukan open access. (Pew/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya