Pelaku tindakan cabul berkedok dukun alternatif di daerah Pamulang, Tangerang Selatan IJ (42) telah diamankan oleh Polres Jakarta Selatan. Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin membenarkan bahwa pelaku, IJ (42) mendapat ilmu pengobatan alternatif dari seorang biksu didaerah Mangga Dua.
"Dia hanya belajar dari biksu saja. Yang penyidik dapat itu saja," tegas Aswin, ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Apa benar IJ memiliki ilmu hitam? Aswin menyangkalnya. Menurutnya, yang didapat penyidik hanya pelaku belajar ilmu pengobatan dari seorang biksu.
"Tidak ada hubungannya dengan ilmu hitam," jelas Aswin.
Pelaku sendiri dirungkus pada hari Senin 11 November 2013 lalu setelah orang tua dari korban MK (13) melapor ke Polres Jakarta Selatan. Peristiwa itu bermula ketika korban yang menderita penyakit leukimia datang berobat ke tempat praktik pelaku.
Awalnya, pengobatan dengan metode pijat berjalan normal. Tapi, pada pengobatan selanjutnya, korban disuruh telanjang dan dimandikan dengan air es. Saat itulah korban disetubuhi hingga 10 kali.
"Korban juga diancam akan dibunuh pelaku jika berani melaporkan kasus ini kepada orang lain atau polisi," jelas Aswin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 287 KUHP dan Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Alv/Riz)
"Dia hanya belajar dari biksu saja. Yang penyidik dapat itu saja," tegas Aswin, ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Apa benar IJ memiliki ilmu hitam? Aswin menyangkalnya. Menurutnya, yang didapat penyidik hanya pelaku belajar ilmu pengobatan dari seorang biksu.
"Tidak ada hubungannya dengan ilmu hitam," jelas Aswin.
Pelaku sendiri dirungkus pada hari Senin 11 November 2013 lalu setelah orang tua dari korban MK (13) melapor ke Polres Jakarta Selatan. Peristiwa itu bermula ketika korban yang menderita penyakit leukimia datang berobat ke tempat praktik pelaku.
Awalnya, pengobatan dengan metode pijat berjalan normal. Tapi, pada pengobatan selanjutnya, korban disuruh telanjang dan dimandikan dengan air es. Saat itulah korban disetubuhi hingga 10 kali.
"Korban juga diancam akan dibunuh pelaku jika berani melaporkan kasus ini kepada orang lain atau polisi," jelas Aswin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 287 KUHP dan Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Alv/Riz)