Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Mabes Polri menampik bahwa institusinya dinilai tidak mampu menangkap pelaku korupsi kelas kakap atau 'big fish'. Wakil Direktur Tipikor Kombes Pol Ahmad Wiyagus mengaku pihaknya telah berhasil mengusut dan menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi tanpa memikirkan apakah pelakunya big fish atau tidak.
"Istilah big fish tidak dapat dilihat dari pelakunya (pejabat atau bukan) meski hasil korupsinya kecil atau kasus itu big fish dengan jumlah korupsi besar. Kami tidak menyidik kasus berdasarkan big fish atau tidak," kata Wakil Direktur Tipikor Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Wiyagus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (13/11/2013).
Ia menegaskan tidak penting mengunakan istilah big fish, terpenting, ada tindak korupsi maka pihaknya akan langsung memprosesnya. Ia mengakui saat ini polisi tengah menangani kasus dugaan korupsi pada pengadaan vaksin flu burung yang menimbulkan kerugian negara yang estimasinya mencapai sebesar Rp 639 miliar.
"Contohnya saat kita menangkap salah satu bupati di Hotel Sangrila, kelemahan kami, penangkapan tersebut tidak terekpos. Demikian juga saat memproses kasus korupsi yang melibatkan salah satu gubernur di Maluku, juga tidak terekpos," beber Wiyagus.
Namun demikian, jelas dia, pimpinan Polri saat ini terus mendorong jajaran dibawahnya untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pemberantasan korupsi. (Alv/Riz)
"Istilah big fish tidak dapat dilihat dari pelakunya (pejabat atau bukan) meski hasil korupsinya kecil atau kasus itu big fish dengan jumlah korupsi besar. Kami tidak menyidik kasus berdasarkan big fish atau tidak," kata Wakil Direktur Tipikor Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Wiyagus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (13/11/2013).
Ia menegaskan tidak penting mengunakan istilah big fish, terpenting, ada tindak korupsi maka pihaknya akan langsung memprosesnya. Ia mengakui saat ini polisi tengah menangani kasus dugaan korupsi pada pengadaan vaksin flu burung yang menimbulkan kerugian negara yang estimasinya mencapai sebesar Rp 639 miliar.
"Contohnya saat kita menangkap salah satu bupati di Hotel Sangrila, kelemahan kami, penangkapan tersebut tidak terekpos. Demikian juga saat memproses kasus korupsi yang melibatkan salah satu gubernur di Maluku, juga tidak terekpos," beber Wiyagus.
Namun demikian, jelas dia, pimpinan Polri saat ini terus mendorong jajaran dibawahnya untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pemberantasan korupsi. (Alv/Riz)