PT Indika Energy Tbk mengeluhkan dua hal kepada pemerintah Indonesia yang sangat menghambat pembangunan maupun pengembangan industri pertambangan di tanah air. Padahal sektor tersebut menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan menyumbang penerimaan pajak terbesar selama ini.
Chief Business Development Officer Power and Gas Indika Energy, Heru Dewanto mengatakan, perusahaan pertambangan kerap tersandung masalah pembebasan lahan dalam membangun power plant/pembangkit listrik.
"Kami dan perusahaan pertambangan lain cukup kesulitan menyangkut pembebasan lahan di Indonesia. Untuk membangun power plant, kami mesti melakukan pembebasan lahan sendiri seperti membebaskan lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan," kata dia usai acara Pameran Infrastruktur di JCC, Kamis (14/11/2013).
Berbeda dengan perusahaan pertambangan, Heru mengakui, keterlibatan pemerintah justru sangat besar dalam pembebasan lahan bagi proyek-proyek pembangunan jalan tol.
"Kalau mau bangun jalan tol, ada Panitia 9 yang ikut terlibat membebaskan lahan. Kalau kondisinya begini terus, perusahaan asing yang investasi di sini (Indonesia) di bidang infrastruktur harus punya local partner yang kuat," ujar Heru.
Faktor penghambat lain adalah persoalan pendanaan. Dia mengeluhkan, sulinya mencari dana perbankan yang memberikan tenor di atas 10 tahun. Padahal proyek infrastruktur merupakan proyek jangka panjang yang membutuhkan masa jatuh tempo 15-20 tahun.
"Jatuh tempo pinjaman dalam negeri mentok di atas 10% dan ini sangat berbeda dengan kebutuhan pendanaan infrastruktur yang bersifat long term. Kalau tidak ada pendanaan dalam negeri, kami terpaksa pinjam ke luar negeri, seperti Jepang, Korea dan lainnya tapi harus punya jaminan garansi dari pemerintah. Nah pemerintah siap tidak kasih garansi," tutur Heru.
Pendanaan, menurut dia, menjadi masalah krusial dalam proyek pembangunan infrastruktur. Heru berharap, pemerintah dapat membenahi regulasi pembebasan lahan dan pendanaan yang bisa mendukung dunia usaha. "Kami sudah pernah sampaikan ke pemerintah dan perbankan, tapi ya begitu saja," kata Heru. (Fik/Ahm)
Chief Business Development Officer Power and Gas Indika Energy, Heru Dewanto mengatakan, perusahaan pertambangan kerap tersandung masalah pembebasan lahan dalam membangun power plant/pembangkit listrik.
"Kami dan perusahaan pertambangan lain cukup kesulitan menyangkut pembebasan lahan di Indonesia. Untuk membangun power plant, kami mesti melakukan pembebasan lahan sendiri seperti membebaskan lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan," kata dia usai acara Pameran Infrastruktur di JCC, Kamis (14/11/2013).
Berbeda dengan perusahaan pertambangan, Heru mengakui, keterlibatan pemerintah justru sangat besar dalam pembebasan lahan bagi proyek-proyek pembangunan jalan tol.
"Kalau mau bangun jalan tol, ada Panitia 9 yang ikut terlibat membebaskan lahan. Kalau kondisinya begini terus, perusahaan asing yang investasi di sini (Indonesia) di bidang infrastruktur harus punya local partner yang kuat," ujar Heru.
Faktor penghambat lain adalah persoalan pendanaan. Dia mengeluhkan, sulinya mencari dana perbankan yang memberikan tenor di atas 10 tahun. Padahal proyek infrastruktur merupakan proyek jangka panjang yang membutuhkan masa jatuh tempo 15-20 tahun.
"Jatuh tempo pinjaman dalam negeri mentok di atas 10% dan ini sangat berbeda dengan kebutuhan pendanaan infrastruktur yang bersifat long term. Kalau tidak ada pendanaan dalam negeri, kami terpaksa pinjam ke luar negeri, seperti Jepang, Korea dan lainnya tapi harus punya jaminan garansi dari pemerintah. Nah pemerintah siap tidak kasih garansi," tutur Heru.
Pendanaan, menurut dia, menjadi masalah krusial dalam proyek pembangunan infrastruktur. Heru berharap, pemerintah dapat membenahi regulasi pembebasan lahan dan pendanaan yang bisa mendukung dunia usaha. "Kami sudah pernah sampaikan ke pemerintah dan perbankan, tapi ya begitu saja," kata Heru. (Fik/Ahm)