Kapolri Selidiki Anggotanya yang Terlibat Korupsi

Kapolri Sutarman menyatakan akan menggenjot anggotanya menegakkan hukum dalam penanggulangan korupsi yang tengah menghantui Polri.

oleh Edward Panggabean diperbarui 14 Nov 2013, 13:24 WIB
Kapolri Sutarman menyatakan akan menggenjot anggotanya menegakkan hukum dalam penanggulangan korupsi yang tengah menghantui Polri. Pernyataan itu terkait adanya dugaan oknum Polri yang terlibat dalam penanganan kasus korupsi yang tengah diselidiki polisi.

"Kita juga menyelidiki sinyalemen adanya anggota kita yang terlibat. Tapi saya sekarang sudah keras keluar akan menegakkan hukum korupsi. Kasus-kasus yang belum terungkap ini masih dalam proses," kata Sutarman pada acara HUT ke-68 Korps Brimob di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11/2013).

Diakui Sutarman, upaya pembersihan kasus korupsi membutuhkan waktu lama untuk bisa diungkap kepolisian. Meskipun bekerja sama dengan institusi terkait seperti diantaranya BPKP, dan BPK.

"Ini harus diselidiki lagi, karena pembuktian korupsi tidak mudah, dan kita bekerja sama dengan instansi lain seperti BPKP, IT BPK dan nanti hasil penyidikan (diberikan) ke Jaksa Penuntut Umum. Sehingga hasil penyidikan alat bukti dan tersangka lengkap," jelas dia.

Sutarman mengaku, institusinya sudah mengungkap beberapa kasus korupsi yang saat ini tengah didalami proses penyidikannya. Polri juga telah menetapkan beberapa tersangka dari gubernur, bupati, dan pejabat instansi lainnya.

"Bupati sudah ada yang kita tindak, bea cukai kemarin, dan institusi lain termasuk gubernur, kejaksaan, sudah ada yang terungkap. Tapi kita juga menyelidiki sinyalemen adanya anggota kita yang terlibat," ujar Sutarman.

Bahkan, lanjut dia, berkas kasus korupsi yang ditangani pihaknya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Itu kita selidiki semuanya dan menjadi bagian dari pengungkapan penanganan kasus korupsi, sehingga langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, dan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan tersangka dijadikan 1 berkas dan pengiriman barang bukti (barbuk) itu tidak akan melanggar aturan. Sesuai dengan rel (KUHAP)," tandas Sutarman. (Mut/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya