Presiden SBY mengakui adanya sejumlah anggota DPD yang mengajukan hak bertanya kepada Presiden terkait isu mobil murah. Ia menyatakan, informasi soal mobil murah kini telah bias.
"Saya kira Saudara sudah mengetahui sejumlah anggota DPD mengajukan hak bertanya kepada Presiden yang berkaitan dengan isu mobil murah," ujar Presiden dalam pengantarnya saat membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Menurut SBY, pemikiran soal mobil murah yang pernah disampaikannya tidak sama dengan apa yang kini ramai diperbincangkan. "Apa yang saya ikuti dari perbincangan di luar sudah banyak bias dan distorsi dari apa yang pernah saya sampaikan di waktu yang lalu," tegasnya.
Menurut SBY, konsep mobil murah yang dia maksud bukan untuk kendaraan pribadi yang dapat dengan mudah didapat masyarakat. "Dulu, kebijakan yang dimaksud dengan mobil murah adalah untuk memikirkan angkutan pedesaan, jadi bukan mobil-mobil pribadi. Yang kita harapkan adalah mobil ramah lingkungan, apakah listrik atau hybrid," jelas SBY.
Untuk mewujudkan hal itu, Presiden mengaku sudah melihat penerapannya di negara lain, seperti di India.
"Yang mendampingi saya berkunjung ke India pasti tahu bahwa kita ingin melihat perbandingan, di India angkutan pedesaan seperti apa, yang menggunakan listrik, ramah lingkungan dan hemat bahan bakar," ungkapnya.
Namun, SBY berjanji akan menjawab pertanyaan anggota DPD tersebut. "Nanti akan kita siapkan jawaban bagi anggota DPD yang mengangkat isu ini menjadi hak bertanya," kata SBY.
Sebelumnya, akhir Oktober lalu sebanyak 95 anggota DPD menggunakan hak bertanya kepada Presiden terkait dengan kebijakan pemerintah soal mobil murah atau low cost green car (LCGC). Dalam hak bertanya ini ada 9 pertanyaan yang substansinya meminta penjelasan kepada Presiden seputar kebijakan pemerintah soal mobil murah.
Dari 9 pertanyaan tersebut, antara lain, meminta Presiden SBY untuk menjelaskan pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan mobil murah sesuai Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Perindustrian No 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Pertanyaan lainnya adalah seputar kebijakan mobil murah yang kemungkinan akan menimbulkan dampak kemacetan lalu lintas di kota-kota besar terutama yang belum memiliki moda transportasi terintegasi.
Hak bertanya tersebut diajukan dengan dasar Pasal 22 Ayat 4 UUD 1945 yang berisi susunan kedudukan DPD yang dihubungkan dengan pasal 232 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menegaskan anggota DPD punya hak bertanya.
Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan hak bertanya ini diajukan karena anggota DPD banyak mendapat masukan dari masyarakat mengenai mobil murah yang dapat menimbulkan dampak kemacelatan lalu lintas dan polusi. "Kewajiban pemerintah untuk menjelaskan kebijakan yang masih dipertanyakan masyarakat," tukas SBY. (Ado/Mut)
"Saya kira Saudara sudah mengetahui sejumlah anggota DPD mengajukan hak bertanya kepada Presiden yang berkaitan dengan isu mobil murah," ujar Presiden dalam pengantarnya saat membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Menurut SBY, pemikiran soal mobil murah yang pernah disampaikannya tidak sama dengan apa yang kini ramai diperbincangkan. "Apa yang saya ikuti dari perbincangan di luar sudah banyak bias dan distorsi dari apa yang pernah saya sampaikan di waktu yang lalu," tegasnya.
Menurut SBY, konsep mobil murah yang dia maksud bukan untuk kendaraan pribadi yang dapat dengan mudah didapat masyarakat. "Dulu, kebijakan yang dimaksud dengan mobil murah adalah untuk memikirkan angkutan pedesaan, jadi bukan mobil-mobil pribadi. Yang kita harapkan adalah mobil ramah lingkungan, apakah listrik atau hybrid," jelas SBY.
Untuk mewujudkan hal itu, Presiden mengaku sudah melihat penerapannya di negara lain, seperti di India.
"Yang mendampingi saya berkunjung ke India pasti tahu bahwa kita ingin melihat perbandingan, di India angkutan pedesaan seperti apa, yang menggunakan listrik, ramah lingkungan dan hemat bahan bakar," ungkapnya.
Namun, SBY berjanji akan menjawab pertanyaan anggota DPD tersebut. "Nanti akan kita siapkan jawaban bagi anggota DPD yang mengangkat isu ini menjadi hak bertanya," kata SBY.
Sebelumnya, akhir Oktober lalu sebanyak 95 anggota DPD menggunakan hak bertanya kepada Presiden terkait dengan kebijakan pemerintah soal mobil murah atau low cost green car (LCGC). Dalam hak bertanya ini ada 9 pertanyaan yang substansinya meminta penjelasan kepada Presiden seputar kebijakan pemerintah soal mobil murah.
Dari 9 pertanyaan tersebut, antara lain, meminta Presiden SBY untuk menjelaskan pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan mobil murah sesuai Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Perindustrian No 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Pertanyaan lainnya adalah seputar kebijakan mobil murah yang kemungkinan akan menimbulkan dampak kemacetan lalu lintas di kota-kota besar terutama yang belum memiliki moda transportasi terintegasi.
Hak bertanya tersebut diajukan dengan dasar Pasal 22 Ayat 4 UUD 1945 yang berisi susunan kedudukan DPD yang dihubungkan dengan pasal 232 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menegaskan anggota DPD punya hak bertanya.
Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan hak bertanya ini diajukan karena anggota DPD banyak mendapat masukan dari masyarakat mengenai mobil murah yang dapat menimbulkan dampak kemacelatan lalu lintas dan polusi. "Kewajiban pemerintah untuk menjelaskan kebijakan yang masih dipertanyakan masyarakat," tukas SBY. (Ado/Mut)