[VIDEO] Pilkada Lebak Banten Diulang, Amir-Kasmin Optimis Menang

Calon Bupati Lebak Amir Hamzah yang memenangkan gugatan Pilkada Lebak di MK ini optimistis memenangkan pemungutan suara ulang.

oleh Muhammad Ali diperbarui 14 Nov 2013, 18:16 WIB
Meski aroma suap sangat kental dalam putusan perintah pemungutan suara ulang, warga Kabupaten Lebak, Banten, hari ini kembali memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati. Perintah pemungutan suara ulang itu sesuai putusan majelis panel Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (14/11/2013), pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, digelar serentak di 1.987 TPS di 28 kecamatan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 894.394 pemilih.

Calon Bupati Lebak Amir Hamzah yang memenangkan gugatan Pilkada Lebak di MK ini optimistis memenangkan pemungutan suara ulang. Amir yang kini masih menjabat Wakil Bupati Lebak dan dicegah KPK memastikan akan kembali menempuh jalur hukum jika proses pemungutan suara ulang kali ini kembali diwarnai kecurangan.

Calon Bupati Iti Octavia Jayabaya yang didampingi suami dan ayahnya, Mulyadi Jayabaya juga menyampaikan hak pilihnya. Calon bupati yang kemenangannya dianulir MK ini menegaskan akan menerima siapapun yang memenangkan pemilihan saura ulang ini.

Pilkada Kabupaten Lebak yang dimenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi digugat pasangan Amir Hamzah-Kasmin. Sidang gugatan pada majelis panel Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar saat itu memutuskan memerintahkan KPUD Kabupaten Lebak menggelar pemungutan suara ulang. Pertimbangannya, terjadi pelanggaran serius yang sistematis, terstruktur, dan masif.

Penyidik KPK yang menggeledah ruang kerja mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus suap sengketa Pilkada Gunung Emas, Kalimantan Tengah, melebar. KPK menemukan setumpuk berkas sengketa Pilkada yang persidangannya dipimpin Akil Mochtar yang salah satunya sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

Belakangan KPK menetapkan adik gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Ketua Kadin Banten ini diduga memiliki peran kuat terkait dimenangkannya gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam sengekta Pilkada Kabupaten Lebak.

Sengketa pilkada tak hanya menguras energi, juga dana yang tak sedikit jumlahnya. KPUD Lebak mengalokasikan dana pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp 9 miliar. Padahal dana sebesar itu akan jauh lebih bermanfaat untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Banten. (Ali/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya