30 Ton Sampah Menumpuk, PU Dukung Ide Denda Rp 20 Juta Jokowi

Kementerian PU mengakui masih banyak industri yang membuang sampah sembarangan. Denda Rp 20 juta dianggap langkah yang cukup bagus.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Nov 2013, 18:15 WIB
Ide denda bernilai Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta yang kembali diusung pasangan kepala daerah DKI Jakarta, Joko Widodo dan Bajuki Tjahaya Purnama, untuk menegakan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah mendapat dukungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain macet, tumpukan sampah memang masih menjadi pekerjaan rumah dari pasangan duet Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang harus segera diselesaikan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Jokowi berencana mengenakan denda sebesar Rp 500 ribu untuk masyarakat yang membuang sampah sembarang. Sementara kalangan industri akan dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

"Sangat bagus karena kita harus mengurangi tumpukan sampah di sungai dan di tempat lainnya. Sebab banyak industri yang masih buang sampah ke sungai," ujar Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, di JCC, Kamis (14/11/2013).

Hermanto mengungkapkan, kebiasaan buruk masyarakat membuang sampah sembarangan telah memicu penumpukan sampah hingga 30 ton per hari. Kondisi tersebut dapat ditemui di sepanjang bantaran sungai Banjir Kanal Timur, Jakarta.

"Banyak warga yang masih membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai," paparnya.

Ketentuan denda pembuang sampah sembarangan dari Jokowi-Ahok ini dicanangkan sebagai langkah antisipasi banjir yang kemungkinan bakal melanda ibukota. Selain denda, Pemprov DKI Jakarta juga berupaya melakukan normalisasi sungai dan mengeruk waduk-waduk.(Fik/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya