Polisi Kejar Perusuh di Sidang MK Malam Ini

Kericuhan terjadi saat majelis hakim konstitusi membacakan amar putusan yang menyatakan tidak dapat menerima keseluruhan permohonan PHPU.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 14 Nov 2013, 23:49 WIB
Sebanyak 15 orang yang diduga terkait kericuhan saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi telah diamankan. Namun polisi akan terus melakukan penyisiran untuk menangkap para pelaku lainnya.

"Sebanyak 15 orang telah diamankan. Dan malam ini kami akan melakukan pengejaran orang-orang yang terkait dalam peristiwa siang tadi," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan, Kamis (14/11/2013).

Tatan mengatakan, pengejaran dilakukan berdasarkan keterangan dari para saksi. Baik saksi dari pihak tergugat dan penggugat ataupun saksi dari pihak Mahkamah Konstitusi.

"Kita akan kembangkan siapa saja yang terlibat langsung di rapat sidang, termasuk di aula rapat ruang sidang. Untuk saksi dari pihak MK yaitu security internal dan staf yang ada di lokasi," tuturnya.

Kelima belas orang itu hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Namun, 2 dari 15 orang saksi itu sempat terekam kamera CCTV tengah melakukan perusakan saat kericuhan dalam sidang tersebut berlangsung.

"Termasuk saksi CCTV. Kira-kira siapa saja terlibat, entah itu yang angkat kursi, banting microfon, kalau yang banting kita amankan, yang lain masih dilakukan pengejaran," pungkas Tatan.

Kericuhan terjadi saat majelis hakim konstitusi membacakan amar putusan yang menyatakan tidak dapat menerima secara keseluruhan permohonan PHPU. Seketika itu, sebuah mikrofon melayang ke arah meja hakim konstitusi yang berjumlah 8 orang.

Beruntung tidak ada yang terluka. 8 Majelis hakim yang saat itu langsung melarikan diri ke ruang tunggu hakim segera dievakuasi oleh para satpam. Sejumlah fasilitas yang dirusak di antaranya kursi, televisi LCD, mikrofon, speaker, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. Polisi kemudian membawanya sebagai barang bukti. (Ndy)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya