Kejaksaan Negeri Bale menahan seorang Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dia diduga menyelewengkan dana pembangunan laboratorium IPA untuk SMA Bandung dengan anggaran Rp 204 juta.
Usai diperiksa, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Bidang Data dan Informasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Wawan Rukmia Wandi, langsung digiring ke dalam mobil tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Bale, Bandung. Dia dituduh terlibat korupsi dana pembuatan gedung laboratorium IPA untuk 3 sekolah, yakni SMA 1 Marga Asih, SMA 1 Nagreg, dan SMA 1 Ngamprah.
Akibat korupsi yang dilakukannya, negara dirugikan Rp 136 juta, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (15/11/2013). Pasalnya pembangunan laboratorium hanya dikerjakan sekitar empat puluh persen saja.
Hingga kini kejaksaan masih mengembangkan kasus dugaan korupsi itu. Diduga kasus ini melibatkan lebih banyak orang. Sementara itu tersangka kini terancam hukuman 20 tahun penjara. (Ndy)
Usai diperiksa, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Bidang Data dan Informasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Wawan Rukmia Wandi, langsung digiring ke dalam mobil tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Bale, Bandung. Dia dituduh terlibat korupsi dana pembuatan gedung laboratorium IPA untuk 3 sekolah, yakni SMA 1 Marga Asih, SMA 1 Nagreg, dan SMA 1 Ngamprah.
Akibat korupsi yang dilakukannya, negara dirugikan Rp 136 juta, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (15/11/2013). Pasalnya pembangunan laboratorium hanya dikerjakan sekitar empat puluh persen saja.
Hingga kini kejaksaan masih mengembangkan kasus dugaan korupsi itu. Diduga kasus ini melibatkan lebih banyak orang. Sementara itu tersangka kini terancam hukuman 20 tahun penjara. (Ndy)