Rusuh Sidang, Ketua MK: Putusan Hakim Final, Tak Bisa Diubah

Keputusan MK sejalan dengan keputusan KPU Maluku yang menyatakan, 2 pasangan berhak maju ke pemilihan putaran kedua.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Nov 2013, 08:11 WIB

Kerusuhan terjadi saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku, Kamis 14 November kemarin. Para perusuh beraksi setelah mengetahui MK menolak seluruh permohonan perkara yang diajukan.

Dengan demikian, keputusan MK sejalan dengan keputusan KPU Maluku yang menyatakan, 2 pasangan berhak maju ke pemilihan putaran kedua. Mereka adalah pasangan Abdullah Vanath dan Martin Maspaitella yang meraih 205.586 suara atau 23,56%, dan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua yang mengantongi suara 198.456 atau 22,74%.

Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan, keputusan tersebut sudah final, clear, tak bisa diganggu-gugat. Menurut dia, MK telah mempertimbangkannya dengan sangat bijak.

"Keputusan ini sudah selesai. Masalahnya clear. Putusan MK sudah sangat bijak. Tapi mereka (perusuh) tidak puas. Mau pemilihan yang ketiga, itu tidak mungkin," tegas Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/11/2013) pagi.

Atas insiden tersebut, Hamdan melakukan perubahan untuk persidangan yang terjadi selanjutnya. Yakni dengan menerapkan sistem pengamanan baru yang lebih ketat.

"Mulai pekan depan, kami akan menerapkan sistem pengamanan baru. Jumlah pengunjung akan dibatasi lalu pengunjung diberi ID Card," ujar Hamdan.

Sampai Kamis 14 November malam, polisi telah menahan 15 orang terkait kericuhan tersebut. "2 Orang dari pihak tergugat dan 13 orang dari pihak penggugat," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis malam.

Tidak ada yang terluka dalam insiden ini. 8 Majelis hakim yang saat itu dievakuasi ke ruang tunggu hakim oleh para satpam. (Riz/Yus)

[baca juga: Ricuh Sidang MK, Cawagub Maluku Daud Sangaji Dicokok]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya