Polisi Periksa 15 Saksi Rusuh Sidang MK

Meski demikian, polisi belum menetapkan status tersangka dalam kerusuhan itu.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Nov 2013, 11:30 WIB
15 Orang diamankan karena diduga membuat kericuhan saat sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 14 November 2013 kemarin. Meski demikian, polisi belum menetapkan status tersangka dalam kerusuhan itu.

"Semua masih kami periksa. Kami belum menetapkan status tersangka," kata Kepala Satreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan di Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Tatan juga menjelaskan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intesif terhadap Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Daud Sangaji. "Dia juga masih diperiksa," tukas Dirsan.

Kerusuhan di gedung MK diawali saat Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva membacakan putusan pertama. Tiba-tiba ada pengunjung yang kecewa hingga merembat dengan pelemparan mikrofon ke meja para hakim.

Ada 8 hakim konstitusi. Lemparan itu mengarah ke hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Beruntung mikrofon yang dilempar tidak mengenainya. Hakim pun berlarian. Masuk ke ruang tunggu hakim di belakang meja majelis.

Pengunjung sidang mengeluarkan kata-kata tak senonoh. Mereka mengumpat hakim-hakim yang menyidangkan perkara itu. Mereka kemudian merusak sejumlah fasilitas di ruang sidang dan di lobi lantai 2. Kursi, speaker, televisi, kaca. Semua porak-poranda. (Adi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya