2 Provokator Rusuh Sidang MK Jadi Tersangka

Kini 15 orang yang diduga provokator masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Pusat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 15 Nov 2013, 11:47 WIB
15 Orang yang diduga provokator rusuh sidang Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Pusat. Ke-15 orang yang ditahan sejak semalam saat ini juga masih berstatus sebagai saksi.

"2 Tersangka itu yakni FS dan MS. Itu  berdasarkan keterangan saksi 15 orang yang diperiksa saat ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan, Jumat (15/11/2013).

Tatan juga menambahkan, dari 15 orang yang ditahan, salah satu diantaranya calon Wagub Maluku, Daud Sangadji. Untuk, Daud saat ini juga masih diperiksa sebagai saksi.

"Kami juga memburu di luar 15 orang ini terkait kasus kericuhan," ujar Tatan.

Kericuhan dan keributan terjadi saat MK membacakan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku 2013. Saat itu ketika Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, Mahkamah menolak seluruhnya perkara PHPU Maluku, keadaan tiba-tiba berubah jadi rusuh. (Tnt/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya