Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan staf Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Suriana dan Teddy Kurniawan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Tangerang Selatan, Banten. Proyek pengadaan alkes tahun 2012 ini bernilai sebesar Rp 23 miliar.
KPK menyatakan Suriana dan Teddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. Wawan juga merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Selain keduanya, penyidik KPK juga akan memeriksa seorang pegawai honorer RSUD tersebut, Heru Rahmanto.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Selain Wawan, 2 orang lainnya yaitu Dadang Priatna atau anak buah Wawan, dan Mamak Jamaksari selaku pejabat Dinkes Kota Tangsel yang juga berstatus sama.
Oleh KPK, ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Adi/Sss)
KPK menyatakan Suriana dan Teddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. Wawan juga merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Selain keduanya, penyidik KPK juga akan memeriksa seorang pegawai honorer RSUD tersebut, Heru Rahmanto.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Selain Wawan, 2 orang lainnya yaitu Dadang Priatna atau anak buah Wawan, dan Mamak Jamaksari selaku pejabat Dinkes Kota Tangsel yang juga berstatus sama.
Oleh KPK, ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Adi/Sss)