15 Perusuh Sidang MK Dipindahkan ke Mapolda Metro Jaya

Selain 15 orang, sejumlah barang bukti berupa barang-barang fasilitas milik MK yang dirusak juga dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Nov 2013, 14:45 WIB
15 Orang yang diduga provokator kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dipindahkan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya ke-15 orang itu termasuk 2 tersangka ditahan dan diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (15/11/2013), 15 orang tersebut menumpang 1 mobil tahanan polisi berwarna hitam bernomor polisi 7123-VIII dan 1 mobil pribadi.

Mereka tiba di Polda sekitar pukul 13.50 WIB. 1 di antaranya adalah calon Wagub Maluku Daud Sangaji yang mengenakan jaket kulit hitam dan kemeja biru garis-garis.

Namun, Daud menolak berkomentar terkait insiden rusuh saat sidang sengketa Pilkada Maluku di MK, Kamis 14 November kemarin. "Saya capai, belum makan," imbuhnya singkat.

Dalam mobil tahanan itu, sejumlah barang bukti yang merupakan fasilitas MK juga dibawa. Di antaranya kursi-kursi yang rusak, papan monitor, bendera Merah Putih, papan pengumuman, dan mikrofon yang rusak.

Penyidik polisi yang turut mengawal mengaku tidak tahu alasan pelimpahan tahanan ini. "Itu urusan pimpinan, kami tidak tahu," ujar penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Rusuh sidang MK terjadi saat majelis hakim pimpinan Hamdan Zoelva baru membacakan putusan sengketa Pilkada Maluku. Seketika, pendukung Herman-Daud mengamuk, melempar mikrofon ke arah hakim, hingga merusak properti MK. (Adi/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya