4 Spesialis Pembobol Ruko Asal Pandeglang Diringkus Polisi

Para pencuri ini beraksi pada siang hari di ruko-ruko yang sedang tutup untuk jangka waktu tertentu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Nov 2013, 15:48 WIB
Sebanyak 4 pencuri spesialis pembobol ruko di pusat perbelanjaan diringkus aparat Polsek Metro Tambora, Jakarta Barat. Ke-4 pelaku merupakan komplotan pencuri yang berasal dari Pandeglang, Banten.

"Ke-4 pencuri tersebut yakni Sopian Hadi alias Apang (34), Sanusi alias Uci (29), Saiman (34) tahun dan Asikin alias Ikin (34)," ujar Kapolsek Metro Tambora Kompol Dedy Tabrani di ruko Blok A-7 No 5 Mall Season City, Jakarta Barat, Jumat, (15/11/2013).

Dedy menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10.30 WIB. Toko yang menjadi sasaran komplotan pencuri ini adalah toko yang sedang tutup.

Namun jejak pelarian keempat pelaku berhasil tercium polisi. Ini berkat rekaman kamera CCTV yang berada di tempat parkir dan pintu pembayaran tiket parkir. Polisi kemudian melacak keberadaan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi kebaradaan motor dari pemilik asli, maka kami langsung melakukan pengejaran ke Roxy, Jakarta Pusat. Keempat pelaku ditangkap di tempat terpisah," ucap Dedy. Penangkapan ke-4 pencuri ini juga berdasarkan laporan salah satu pemilik toko komputer di salah satu pusat belanja.

"Aksi para pelaku dilakukan dalam rentan waktu 2 hari yakni tanggal 11 dan 12 Oktober 2013 kemarin. Tetapi pemilik toko baru mengetahui adanya pencurian pada hari Senin 14 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 ketika hendak membuka tokonya," kata dia.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku kerap membobol rolling door ruko dengan membongkar kunci gembok toko menggunakan kunci leter T dan kikir. Usai membobol pintu toko, para pelaku langsung menggondol barang elektronik yang ada di dalam toko.

Barang elektronik tersebut seperti speaker, adaptor, monitor, DVD eksternal, mouse, keyboard, stik Play Station, flash disk, headset dan komputer berikut layar monitor LCD. Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengaku rugi hingga belasan juta rupiah.

"Kebanyakan incaran mereka adalah barang-barang elektronik. Total kerugian dari toko yang dicurinya itu mencapai Rp18 juta," tambah Dedy

Dedy menambahkan, komplotan pembobol toko ini kerap biasa melakukan aksinya di daerah pusat perbelanjaan di Jakarta khususnya di daerah Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, kini keempat bandit kelompok Pandeglang itu harus meringkuk ditahanan Polsek Metro Tambora, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Rmn/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya