Mahkamah Konstitusi (MK) langsung berbenah pascarusuh saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku, Kamis 14 November 2013. MK kini tengah menyiapkan sistem pengamanan yang baru.
"Untuk sistem pengamanan yang baru di MK, mulai Senin depan ini akan diperketat," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghafar di gedung MK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Sistem pengamanan baru itu, kata Janedjri, dalam pengertian setiap pihak yang berperkara maupun yang terkait perkara serta masyarakat tidak bisa langsung masuk begitu saja. Mereka diharuskan melakukan proses registrasi identitas diri dan pemeriksaan badan serta barang bawaan secara ketat.
"Mereka akan diberi tanda pengenal. Dan petugas akan melakukan pemeriksaan baik kepada person maupun kepada barang-barang yang dibawa para pihak," ujarnya.
Bahkan, lanjut Janedjri, para pengunjung sidang juga akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidang. Bila pengunjung melebihi kapasitas, tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang. "Mereka akan difasilitasi di aula MK," ujar dia.
Tak hanya itu, dari segi peralatan keamanan juga akan ditambah. Seperti metal detector, check door, serta X-ray. "Saya rasa itu garis besarnya," kata Janed.
Dalam persidangan kemarin, sejumlah pengunjung mengamuk serta membuat kericuhan dan keributan saat sidang pembacaan amar putusan PHPU Maluku digelar MK. Mereka merusak sejumlah fasilitas di lobi lantai 2 dan ruang sidang.
Sejumlah fasilitas yang dirusak di antaranya kursi, televisi LCD, mikrofon, pengeras suara, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. Polisi kemudian membawanya sebagai barang bukti.
Sedikitnya 15 orang ditahan terkait kericuhan itu. Termasuk salah satu calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji, yang dicokok polisi saat berada di sebuah kedai kopi di Wisma Nusantara, Jakarta. (Ado/Ism)
"Untuk sistem pengamanan yang baru di MK, mulai Senin depan ini akan diperketat," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghafar di gedung MK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Sistem pengamanan baru itu, kata Janedjri, dalam pengertian setiap pihak yang berperkara maupun yang terkait perkara serta masyarakat tidak bisa langsung masuk begitu saja. Mereka diharuskan melakukan proses registrasi identitas diri dan pemeriksaan badan serta barang bawaan secara ketat.
"Mereka akan diberi tanda pengenal. Dan petugas akan melakukan pemeriksaan baik kepada person maupun kepada barang-barang yang dibawa para pihak," ujarnya.
Bahkan, lanjut Janedjri, para pengunjung sidang juga akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidang. Bila pengunjung melebihi kapasitas, tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang. "Mereka akan difasilitasi di aula MK," ujar dia.
Tak hanya itu, dari segi peralatan keamanan juga akan ditambah. Seperti metal detector, check door, serta X-ray. "Saya rasa itu garis besarnya," kata Janed.
Dalam persidangan kemarin, sejumlah pengunjung mengamuk serta membuat kericuhan dan keributan saat sidang pembacaan amar putusan PHPU Maluku digelar MK. Mereka merusak sejumlah fasilitas di lobi lantai 2 dan ruang sidang.
Sejumlah fasilitas yang dirusak di antaranya kursi, televisi LCD, mikrofon, pengeras suara, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. Polisi kemudian membawanya sebagai barang bukti.
Sedikitnya 15 orang ditahan terkait kericuhan itu. Termasuk salah satu calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji, yang dicokok polisi saat berada di sebuah kedai kopi di Wisma Nusantara, Jakarta. (Ado/Ism)