Ditahan Kasus Century, Eks Deputi Gubernur BI: Percayakan ke KPK

Mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 jam.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Nov 2013, 16:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 jam.

Pantauan Liputan6.com di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2013) Budi Mulya langsung dikawal petugas KPK menuju Rutan yang terletak di lantai dasar.

Dengan wajah sedikit pucat, mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter ini mengaku pasrah dengan proses hukum yang ditetapkan KPK terhadapnya. Dengan mengenakan seragam tahanan KPK, Budi keluar gedung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan KPK.

"Sesuai dengan perintah, saya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Saya percaya ini bagian dari kewenangan dan pertimbangan KPK. Itu saja," kata Budi Mulya sebelum meringkuk di sel.

Namun, Budi enggan berkomentar saat ditanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum terkait pengucuran dana bail out sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. "Nanti kita lihat saja proses hukum. Kita percayakan saja kepada KPK," tukas Budi. (Adi/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya