KPU: PPS Bisa Coret Pemilih Invalid

Pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum memiliki NIK harus didata ulang.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Nov 2013, 16:43 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua daerah, mendata ulang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau pemilih invalid.

"PPS dapat mencoret pemilih yang NIK invalid dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, belum cukup umur dan belum pernah kawin," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2013).

Setelah itu, tugas PPS berikutnya adalah membuat rincian rekapitulasi hasil temuannya di lapangan secara manual sebelum diberikan kepada KPU pusat.

Ferry menegaskan, petugas PPS harus membuat BAP dengan berbagai catatan-catatan seperti jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memiliki identitas kependudukan, jumlah pemilih NIK invalid yang diperbaiki atau diperoleh dari identitas kependudukan pemilih, dan jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memenuhi persyaratan.

"Petugas juga melakukan verifikasi ulang di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, pesantren, asrama mahasiswa, rumah susun dan apartemen," tandas Ferry.

Pada 4 November 2013, KPU mengumumkan DPT. KPU menetapkan pemilih dari dalam negeri sebanyak 186.612.255 orang, sementara jumlah pemilih yang berdomisili di luar negeri berjumlah 2.010.280 orang. Dalam penetapan itu, KPU memasukkan 10,4 juta pemilih yang diduga masih bermasalah.

Hingga saat ini, KPU mengklaim 3,2 juta dari 10,4 juta data pemilih yang belum memiliki NIK tersebut sudah valid. KPU menargetkan 4 Desember 2013 semua data perbaikan rampung, agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya. (Mvi/Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya