2 Perusuh MK Terancam 7 Tahun Penjara

Kedua tersangka yakni KS (41) dan MT (49), dikenakan Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Nov 2013, 16:48 WIB
2 tersangka kerusuhan sidang sengketa Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) terancam 7 tahun penjara. Tetapi, pelaku juga masih terancam pidana lain.

"Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Tapi tak menutup kemungkinan ada pasal lain yang bisa dikenakan pada mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (15/11/2013).

2 pelaku yang sudah menjadi tersangka yakni Maula Tuheteru (41) dan Kisman Sangaji alias Mandra (49). Sementara, 13 orang yang lainnya yang sudah diamankan hingga kini masih dilakukan pendalaman, termasuk calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji.

Polisi pun juga masih berupaya mencari pelaku perusakkan lainnya, karena tak hanya 15 orang saja yang melakukan perusakan tersebut. "Kita masih mencari yang lainnya, saksi yang ada dan CCTV bilang ada yang lain selain 15," kata Rikwanto.

Rikwanto menuturkan, status 13 orang lainnya akan ditetapkan pukul 19.00 WIB malam ini. Terkait kebenaran calon Wagub Maluku Daud Sangaji yang menjadi aktor intelektual, Rikwanto menambahkan, penyidik polisi masih terus menganalisa. "Itu kita tunggu dari hasil penyidikan. Nanti setelah itu baru dapat disimpulkan," tandas Rikwanto. (Rmn/Ism)

[Baca juga: 15 Pengunjung Bawa Senjata Api ke Ruang Sidang]

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya