Rusuh MK, Nasib Cawagub Maluku Diputuskan Malam Ini

Hingga kini, polisi masih memeriksa Cawagub Maluku Daud Sangadji terkait kerusuhan di ruang sidang MK. Apakah dia jadi aktor intelektual?

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Nov 2013, 17:36 WIB
Kerusuhan di ruang sidang MK menyeret calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji. Pria yang ditangkap di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, pada Kamis 14 November 2013 kemarin itu hingga kini masih diperiksa di ruang penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sesuai peraturan, kalau dalam penangkapan 1x24 jam akan ditentukan statusnya, pukul 19.00 malam ini,"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Terkait kebenaran Daud Sangaji yang menjadi aktor intelektual kerusuhan, penyidik polisi masih terus menganalisa. "Itu kita tunggu dari hasil penyidikan. Nanti setelah itu baru dapat disimpulkan," ujar Rikwanto.

Daud merupakan berpasangan dengan Herman Koedoeboen. Mereka menggugat Pilkada Maluku. Hasil putusan yang diketok oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan menolak seluruh gugatan 3 pasangan calon Gubernur Maluku, termasuk gugatan Daud. Penolakan tersebut menjadi pangkal kericuhan.

Sejumlah pengunjung mengamuk serta membuat kericuhan dan keributan saat sidang pembacaan amar putusan PHPU Maluku digelar MK. Mereka merusak sejumlah fasilitas di lobi lantai 2 dan ruang sidang.

Bahkan, sebuah mikrofon juga melayang ke arah meja majelis hakim. Beruntung tidak ada yang luka dari 8 majelis hakim yang saat itu langsung melarikan diri ke ruang tunggu hakim dan segera dievakuasi oleh para satpam.

Sejumlah fasilitas yang dirusak di antaranya kursi, televisi LCD, mikrofon, speaker, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. Polisi kemudian membawanya sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 5 orang yang diduga menjadi provokator. Guna pengembangan penyelidikan, polisi pun memeriksa rekaman CCTV yang ada di ruang sidang dan lobi lantai 2 Gedung MK. (Ali/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya