Wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memudar saat terjadi kerusuhan mewarnai sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku. Kerusuhan itu dinilai sebagai imbas dugaan suap sengketa pilkada dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar yang tergoda putaran uang cepat.
Peneliti Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo menilai kerusuhan di MK disebabkan akumulasi kekecewaan publik terhadap lembaga tinggi negara itu. Terlebih, Akil yang notabenenya pemimpin di MK tidak mampu menahan diri dari godaan uang.
"Ketika MK menangani sengketa Pilkada ada godaan. Karena dalam pilkada perputaran uang besar sekali. Kemudian, pascatertangkapnya Akil, terjadi akumulasi yang berdampak pada konflik sosial dan konflik hukum," kata Karyono di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Penanganan sengketa Pilkada yang dilakukan oleh mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang mencakup 9 sengketa Pilkada bermasalah jelas dan melanggar kode etik. Dan letupan kemarahan masyarakat sudah sangat bisa diprediksi.
"Jadi letupan kemarahan masyarakat itu sudah bisa diprediksi. 9 pilkada bermasalah yang ditangani oleh Akil Mochtar jelas awalnya. Dan itu semua sengketa pilkada dengan putusan yang memihak," tegasnya.
Lebih dalam, Karyono juga menyayangkan tindakan anarkis dari pengikut sengketa Maluku tersebut. Ia menambahkan itu merupakan tindakan kriminal.
"Kalau tindakan anarkisnya itu adalah tindakan kriminal. Timbulnya karena kekecewaan dan akumulasi di masyarakat. Untuk mencegah tindakan anarkis kembali lagi kepada perilaku hakim MK. Hakim MK harus bersih," pungkas Karyono. (Adi)
Peneliti Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo menilai kerusuhan di MK disebabkan akumulasi kekecewaan publik terhadap lembaga tinggi negara itu. Terlebih, Akil yang notabenenya pemimpin di MK tidak mampu menahan diri dari godaan uang.
"Ketika MK menangani sengketa Pilkada ada godaan. Karena dalam pilkada perputaran uang besar sekali. Kemudian, pascatertangkapnya Akil, terjadi akumulasi yang berdampak pada konflik sosial dan konflik hukum," kata Karyono di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Penanganan sengketa Pilkada yang dilakukan oleh mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang mencakup 9 sengketa Pilkada bermasalah jelas dan melanggar kode etik. Dan letupan kemarahan masyarakat sudah sangat bisa diprediksi.
"Jadi letupan kemarahan masyarakat itu sudah bisa diprediksi. 9 pilkada bermasalah yang ditangani oleh Akil Mochtar jelas awalnya. Dan itu semua sengketa pilkada dengan putusan yang memihak," tegasnya.
Lebih dalam, Karyono juga menyayangkan tindakan anarkis dari pengikut sengketa Maluku tersebut. Ia menambahkan itu merupakan tindakan kriminal.
"Kalau tindakan anarkisnya itu adalah tindakan kriminal. Timbulnya karena kekecewaan dan akumulasi di masyarakat. Untuk mencegah tindakan anarkis kembali lagi kepada perilaku hakim MK. Hakim MK harus bersih," pungkas Karyono. (Adi)