1 Lagi Perusuh Sidang MK Ditetapkan Jadi Tersangka

Kini total sudah ada 3 tersangka yang dikantongi oleh pihak Kepolisian.

oleh Widji Ananta diperbarui 16 Nov 2013, 14:57 WIB

Pihak Kepolisian akhirnya menyematkan status tersangka kepada pelaku kerusuhan dan perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan diri Sabtu dini hari tadi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, tersangka berinisial AS datang ke Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan diri pada Sabtu (16/11/2013), dini hari pukul 00.30 WIB. AS langsung diperiksa polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah menyerahkan diri atas nama AS. Langsung diperiksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rikwanto melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (16/11/2013).

Setelah AS dipastikan sebagai tersangka, kini total sudah ada 3 tersangka yang dikantongi oleh pihak Kepolisian. Mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi.

AS didakwa melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan diancam 7 tahun kurungan penjara. Saat ini AS tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya