Grup Harita melalui anak perusahaannya, PT Megah Surya Pertiwi (PTMSP) akan membangun smelter nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, senilai US$ 320 juta.
Lim Hok Seng, Direktur Operasi grup Harita mengungkapkan, peletakan batu pertama pembangunan smelter nikel akan diadakan pada Desember 2013. Total biaya pembangunan yang diinvestasikan dalam proyek smelter nikel ini diperkirakan mencapai kurang lebih US$ 320 juta.
Advertisement
Guna menjamin kepastian suplai bahan baku mineral (feedstock) untuk beroperasi PTMSP telah membuat Kesepakatan Kerjasama dengan PT Trimegah Bangun Persada (PTTBP) dan PT Gane Permai Santosa (PTGPS) masing-masing adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi nikel yang terafiliasi di bawah bendera grup Harita dan telah beroperasi produksi di Pulau Obi.
Menurut penjelasan Ahli Geologis grup Harita, Robby Rafianto, cadangan dan sumberdaya yang dimiliki Harita Nickel cukup dan memadai untuk membangun smelter nikel.
General Manager Project Smelter Nickel Harita, An Sudarno menuturkan, teknologi yang akan digunakan untuk mengoperasikan smelter nikel ini adalah menggunakanteknologi Electric Furnace yang dapat menghasilkan produksi 100.000 ton Ferro Nickel per tahun, serta menggunakan tenaga listrik dari PLTU yang akan dibangun dalam dua tahap secara mandiri oleh Harita.
Manajemen grup Harita mengharapkan, proyek pembangunan smelter ini dapat didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk dukungan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta masyarakat setempat.
Sebagai bagian dari usaha perseroan untuk mendukung kebijaksanaan hilirisasi pemerintah RI di sektor pertambangan mineral dalam upaya peningkatan nilai tambah produk tambang dan meningkatkan ekonomi Indonesia.
Selain itu, perseroan berharap pembangunan smelter ini dapat memberikan manfaat melalui penyerapan tenaga kerja, pendapatan asli daerah (PAD), pembayaran pajak dan non-pajak dan program pengembangan masyarakat.
Pembangunan smelter nickel ini sebagai bentuk komitmen Harita Group dalam mendukung program peningkatan nilai tambah produk pertambangan yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012. (Ahm/Igw)