15 Perusuh Sidang MK Ditetapkan Tersangka

Agar kerusuhan di MK tidak terulang, Polri dan MK akan tetap bekerjasama.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Nov 2013, 19:14 WIB
Kepolisian mengamankan 15 orang yang diduga pelaku kericuhan saat sidang pembacaan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Maluku 2013. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, semua yang diamankan itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"15 orang kita sudah dijadikan tersangka dan mereka harus bertanggungjawab secara hukum, karena mereka sudah melakukan perusakan dan tindakan anarkis di ruang sidang yang harus dihormati bersama," kata Sutarman di Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2013).

Agar peristiwa serupa tak terulang lagi, kata Sutraman, Polri sudah berkoordinasi dengan MK dalam mengamankan setiap sidang. Apalagi sebelumnya, Polri memang sudah menawarkan pengamanan yang lebih, namun MK menolak. "Saya tetap akan kerjasama dengan MK untuk menghadirkan personil Polri di ruang sidang MK apabila dibutuhkan."

"Kita bisa memprediksi kerawanan saat putusan sengketa yang mempunyai massa. Sehingga polisi harus hadir dan melakukan tindakan secara cepat," sambung Sutarman.

Sutarman menjelaskan, dalam prosedur pengamanan jalannya sidang, baik di MK maupun di pengadilan umum, adalah menyelematkan pihak-pihak yang punya kepentingan lebih pada saat sidang. Seperti majelis hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan terdakwa.

"Di MK juga begitu, hakim harus kita selamatkan, baru kita tangkapi semua pelaku kericuhan," ujarnya.

Sejumlah pengunjung mengamuk serta membuat kerusuhan dan perusakan sejumlah fasilitas di ruang sidang MK, saat sidang pembacaan amar putusan PHPU Maluku 2013 pada Kamis 14 November lalu. Mereka merusak sejumlah fasilitas di lobi lantai 2 dan ruang sidang utama Gedung MK.

Akibatnya, 15 orang diamankan terkait kericuhan tersebut. Termasuk salah satu calon Wakil Gubernur Maluku, Daud Sangadji yang dicokok polisi saat berada di sebuah kedai kopi di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat. (Gen/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya