Abraham: Kasus Century Akan Terlihat Jelas di Pengadilan

siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus Century akan dapat terlihat jelas dalam sidang Budi Mulya di pengadilan Tipikor

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Nov 2013, 20:27 WIB
Kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak lantas berakhir hanya dengan penahanan Budi Mulya yang kini telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus ini.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, petunjuk terkait siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini akan terlihat jelas dalam persidangan Budi Mulya, yang dalam waktu dekat akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Untuk menyimpulkan si A, B, C terlibat, kita masih butuh waktu untuk melakukan pendalaman. Dan saya pikir dengan adanya persidangan Budi Mulya nanti, maka kasus Century itu akan semakin terlihat secara transparan, bahwa siapa-siapa saja yang bertanggungjawab," ungkap Abraham, Jakarta, Minggu (17/11/2013).

Kasus Bank Century akan semakin terlihat jelas dalam persidangan, kata Abraham, lantaran untuk merampungkan berkas penyidikan Budi Mulya, KPK masih harus memeriksa sejumlah saksi. Termasuk, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Siapa pun nanti akan dimintai keterangan dalam kasus Century. Karena, sekali lagi untuk melengkapi berkas perkara Budi Mulia, maka tentunya kita masih akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun," kata dia.

Menurut Abraham, masih ada pihak lain yang diduga ikut terlibat kasus ini. Kendati, saat ini peran mereka masih didalami KPK. Meski demikian, Abraham enggan membeberkan identitas seseorang yang diduga terlibat pencairan dana sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.

"Kita memerlukan 2 alat bukti. Oleh karena itulah KPK melakukan pendalaman dokumen-dokumen dan validasi terhadap bukti-bukti. Supaya KPK tidak salah menetapkan orang sebagai tersangka dalam kasus Century ini," ujar Abraham.

Pada perkara ini, KPK sudah menahan dan menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Budi Mulya Luhut Pangaribuan mengatakan, penetapan Bank Century bukan kewenangan Bank Indonesia. Melainkan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Itu bukan kewenangan Bank Indonesia, tapi KSSK," ujar Luhut di Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini.

KSSK saat itu diketuai Sri Mulyani yang juga menjabat Menteri Keuangan. Sementara Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono duduk sebagai anggota KSSK. Sedangkan jabatan Sekretaris KSSK dipegang Raden Pardede.

Adapun, dalam rapat konsultasi yang digelar pada 20 November 2008 silam, KSSK meminta pandangan beberapa pejabat Kemenkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R.

Usai rapat konsultasi pada 21 November 2008 dini hari, KSSK langsung menggelar rapat. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai `Bank Gagal yang Berdampak Sistemik`. KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar. Namun, total dana yang dikucurkan sebagai bail out untuk Bank Century dari November 2008 sampai April 2009 mencapai Rp 6,7 triliun. (Gen/Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya