Kejaksaan Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkotika

Terpidana kasus narkotika berkewarganegaraan Pakistan, Mohammad Abdul Hafeez akhirnya dieksekusi mati oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Nov 2013, 23:19 WIB
Terpidana kasus narkotika berkewarganegaraan Pakistan Mohammad Abdul Hafeez akhirnya dieksekusi mati oleh Kejaksaan Tinggi Banten di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan pada Minggu, 17 November 2013 dinihari.
 
"Pada pukul 00.17 WIB, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta.

Untung menjelaskan, eksekusi ini dilaksanakan tim jaksa eksekutor Kejati Banten dibantu Brimob Polda Metro Jaya, rohaniawan, serta dokter.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terpidana mati ini sebagai pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 11/PID/2002/PT BDG tanggal 13 Februari 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 738/PID B/2001/PN TNG tanggal 28 November 2001.

"Terpidana juga telah mendapatkan haknya untuk melakukan grasi, Peninjauan Kembali Pertama dan Peninjauan Kembali Kedua dan telah terdapat putusan penolakan tersebut," kata Untung.

Lebih lanjut, Untung mengatakan, jenazah terpidana mati ini telah dimakamkan menurut syariat agama Islam. "Ini adalah hukuman mati ke-5 yang dilakukan kejaksaan sepanjang tahun 2013, setelah eksekusi atas terpidana mati kasus pembunuhan berencana atasnama terpidana mati Ibrahim, Jurit dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu."

Mohammad Abdul Hafeez dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika setelah ditangkap 26 Juni 2001 di Bandara Soekarno Hatta. Dirinya kedapatan membawa heroin 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan dari Kota Psawar, Pakistan. Dirinya melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. (Gen/Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya