Pelaku dan Korban Perkosaan di Jaktim Tunarungu dan Tunawicara

Polisi menangkap IN (23) pemerkosa IS (17), seorang penderita tuna rungu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Nov 2013, 16:28 WIB
Polisi menangkap IN (23) untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memperkosa IS (17). Pelaku dan korban merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara.

"Mereka pergi pada 8 Oktober lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka nggak pamit. Tapi, memang sudah janjian sebelumnya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (18/11/2013).

Tersangka mengajak korban berjalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu IS dan tersangka pergi tanpa pamit dengan orangtuanya.

Setelah bertemu, kedua sejoli yang pernah memadu kasih pada Januari-Mei 2013 itu pergi ke Bogor, Jawa Barat dengan mengendarai sepeda motor milik IN. Namun bukan diantar pulang, korban dibawa ke gudang bekas pul taksi di kawasan Pondok Bambu. "Di tempat itulah korban diperkosa," ungkap Sri.

Setelah 2 hari berada di gudang itu, IN mengantarkan korban pulang pada 10 Oktober. Sebulan kemudian, akhirnya korban menceritakan hal itu pada sang ibu.

Anak dan ibu itu kemudian datang ke Mapolrestro Jakarta Timur untuk melaporkan aksi pemerkosaan itu. "Korban bersama orangtuanya datang pada tanggal 8 November. Dan, tersangka kami tangkap pada Jumat kemarin," tandas Sri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mvi/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya