Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan KPK untuk mendalami lebih jauh kasus dugaan korupsi tersebut.
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut, Harry Pontoh, mengatakan dalam pemeriksaan hari ini kliennya menjawab apa-apa saja yang diketahui.
"Seperti bagaimana proses anggaran multiyears dan bagaimana izin IMB-nya," kata Harry di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/20013).
Harry mengatakan, terkait anggaran multiyears, Andi hanya dilaporkan oleh anak buahnya. Mengingat proyek P3SON memakan waktu lebih dari setahun, maka pengajuan anggaran dilakukan untuk lebih dari 1 tahun. "Aturannya memang begitu, ya sudah. Jadi dia dilaporkan saja, itu sudah beres," kata dia.
Dijelaskan Harry, saat proyek P3SON itu direncanakan, pengajuan anggaran multiyears tidak menyalahi aturan. Sebab, jangka waktu pembangunan proyek P3SON lebih dari satu tahun. "Tapi ternyata kita temui bahwa dalam pengajuan multiyears itu ada pelanggaran, itu permasalahannya," kata dia.
Proyek P3SON, lanjut Harry, secara ide dan prinsip tidak ada yang salah. Yang salah ternyata dalam proses pengajuan rupanya sudah ada ijon (uang pelicin).
"Sudah ada ijon duluan agar dimenangkan tender dan segala macam. Tapi, bahwa Indonesia perlu pusat pendidikan dan sekolah olahraga, memang perlu," ujarnya.
Harry membantah kliennya mengetahui dalam proses pengajuan anggaran sudah lebih dulu ada ijon kepada sejumlah pihak. Katanya, ijon sudah mulai ada sebelum Andi menjabat Menpora.
"Baru belakangan dia tahu ternyata sudah ada bentuk-bentuk komitmen. Bahwa itu dibahas di DPR, ya dia sebagai menteri harus menyampaikan program itu. Tetapi bahwa ada pengaturan di belakang itu, itu yang nggak dia tahu," ucap Harry. (Ado/Sss)
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut, Harry Pontoh, mengatakan dalam pemeriksaan hari ini kliennya menjawab apa-apa saja yang diketahui.
"Seperti bagaimana proses anggaran multiyears dan bagaimana izin IMB-nya," kata Harry di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/20013).
Harry mengatakan, terkait anggaran multiyears, Andi hanya dilaporkan oleh anak buahnya. Mengingat proyek P3SON memakan waktu lebih dari setahun, maka pengajuan anggaran dilakukan untuk lebih dari 1 tahun. "Aturannya memang begitu, ya sudah. Jadi dia dilaporkan saja, itu sudah beres," kata dia.
Dijelaskan Harry, saat proyek P3SON itu direncanakan, pengajuan anggaran multiyears tidak menyalahi aturan. Sebab, jangka waktu pembangunan proyek P3SON lebih dari satu tahun. "Tapi ternyata kita temui bahwa dalam pengajuan multiyears itu ada pelanggaran, itu permasalahannya," kata dia.
Proyek P3SON, lanjut Harry, secara ide dan prinsip tidak ada yang salah. Yang salah ternyata dalam proses pengajuan rupanya sudah ada ijon (uang pelicin).
"Sudah ada ijon duluan agar dimenangkan tender dan segala macam. Tapi, bahwa Indonesia perlu pusat pendidikan dan sekolah olahraga, memang perlu," ujarnya.
Harry membantah kliennya mengetahui dalam proses pengajuan anggaran sudah lebih dulu ada ijon kepada sejumlah pihak. Katanya, ijon sudah mulai ada sebelum Andi menjabat Menpora.
"Baru belakangan dia tahu ternyata sudah ada bentuk-bentuk komitmen. Bahwa itu dibahas di DPR, ya dia sebagai menteri harus menyampaikan program itu. Tetapi bahwa ada pengaturan di belakang itu, itu yang nggak dia tahu," ucap Harry. (Ado/Sss)