Pertamina Tuntaskan Kajian Merger PGN dan Pertagas

PT Pertamina (Persero) mengaku pihaknya telah menuntaskan kajian detail mengenai merger PGN dan Pertagas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Nov 2013, 09:44 WIB
PT Pertamina (Persero) mengaku pihaknya telah menuntaskan kajian detail mengenai merger antara PT PGN (persero) tbk dan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Gas (Pertagas).

Meski demikian, keputusan merger tersebut tetap diserahkan kepada pemegang saham, dalam hal ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memutuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menuntaskan hal ini.

Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, Pertamina sebagai entitas bisnis telah menuntaskan kajian detail mengenai merger antara PGN dan Pertagas dan menyerahkannya kepada pemegang saham pada akhir 2012.

Ali menambahkan, jika disetujui pemegang saham, langkah merger PGN dan Pertagas tersebut merupakan hal strategis bukan hanya bagi Pertamina.

Dengan merger ini maka Pertamina akan mendapatkan tambahan kekuatan pada bisnis hilir gasnya, serta perusahaan hasil merger tersebut akan menjadi anak perusahaan Pertamina.

"Tetapi juga dalam konteks memperkuat industri gas nasioanl untuk kepentingan seluruh stake holder sehingga memperkuat  ketahanan energi nasional," kata Ali, dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Dalam konteks ini, Pertamina akan menerapkan skema open access pada seluruh pipa gas yang dibangun, baik oleh dua entitas bisnis sebelum merger ataupun setelah merger dilakukan.

“Hal itu sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada yang diyakini akan sangat baik untuk kepentingan negara dan menguntungkan semua pihak, baik produsen gas di sektor hulu, transporter di midstream, maupun konsumen," tegas Ali.

Sebelumnya, Pertamina membantah akan mengakuisisi saham PGN, dimana hal tersebut merupakan rencana lama Pertamina yang sudah batal.

Terkait dengan bisnis gas, Ali mengungkapkan, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung penuh pelaksanaan peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2009 tentang penerapan open acces pipa gas dan pemisahan antara treder dan transporter. (Pew/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya