Mantan Menpora dan Eks Staf Nazar Bersaksi di Sidang Hambalang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berencana menghadirkan kembali mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Nov 2013, 11:06 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar.

Pada sidang yang masih mengagendakan mendengar keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berencana menghadirkan kembali mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault. Selain itu, ada juga anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, yang akan dimintai keterangan.

"Ada mantan Menpora Adhyaksa Dault dan Rosa yang akan hadir," kata Kuasa Hukum Deddy, Rudy Alfonso, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Tak hanya itu, Tim Asistensi Hambalang Lisa Lukitawati Isa, pengusaha subkontraktor Hambalang Paul Nelwan, Didi Nurhardiman, serta pelaksana proyek Muhammad Arifin dan Samsul Suhairi juga turut menjadi saksi.

Jaksa mendakwa Deddy Kusdinar yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora dengan pidana 20 tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi atas perbuatannya.

Jaksa menjerat Deddy dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya