Citizen6, Ambon: Kisruh masalah DPT diharapkan segera terselesaikan dengan baik dan diterima semua pihak yang terlibat di dalamnya. Dikhawatirkan jika masalah tersebut tidak segera terselesaikan, dapat berimplikasi pada penundaan jadwal Pemilu yang sudah ditetapkan.
Ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali di Jakarta mengatakan, jadwal Pemilu tidak boleh berubah. Jika jadwal Pemilu sampai berubah dan diundurkan, dan dikhawatirkan akan terjadi kekacauan serta menimbulkan problematik konstitusi.
Lain halnya dengan apa yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraeni. Dikatakannya, ada usaha dari elite partai tingkat nasional untuk menunda DPT Pemilu, padahal yang punya otoritas adalah KPU.
Dalam pasal 38 ayat (1) UU No 8 tahun 2012 menjelaskan kewenangan penetapan DPT merupakan kewenangan KPU Kabupaten atau kota. DPT ditetapkan berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Persoalan data pemilih yang ada di daerah seharusnya bisa dilokalisir dan diselesaiakan di Kabupaten atau Kota juga Provinsi.
Tidak ada jalan lain kecuali dengan meminimalisir potensi ancaman terhadap Pemilu 2014, oleh seluruh stake holder yang ada. Segera selesaikan semua permasalahan terutama terkait dengan DPT, sehingga pelaksanaan Pemilu 2014 tidak tertunda. (Yacobus Rambe/mar)
Yacobus Rambe adalah pewarta warga.
Mulai 18 November-29 November ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Guruku Idolaku". Dapatkan merchandise menarik dari Liputan6.com bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.
Ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali di Jakarta mengatakan, jadwal Pemilu tidak boleh berubah. Jika jadwal Pemilu sampai berubah dan diundurkan, dan dikhawatirkan akan terjadi kekacauan serta menimbulkan problematik konstitusi.
Lain halnya dengan apa yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraeni. Dikatakannya, ada usaha dari elite partai tingkat nasional untuk menunda DPT Pemilu, padahal yang punya otoritas adalah KPU.
Dalam pasal 38 ayat (1) UU No 8 tahun 2012 menjelaskan kewenangan penetapan DPT merupakan kewenangan KPU Kabupaten atau kota. DPT ditetapkan berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Persoalan data pemilih yang ada di daerah seharusnya bisa dilokalisir dan diselesaiakan di Kabupaten atau Kota juga Provinsi.
Tidak ada jalan lain kecuali dengan meminimalisir potensi ancaman terhadap Pemilu 2014, oleh seluruh stake holder yang ada. Segera selesaikan semua permasalahan terutama terkait dengan DPT, sehingga pelaksanaan Pemilu 2014 tidak tertunda. (Yacobus Rambe/mar)
Yacobus Rambe adalah pewarta warga.
Mulai 18 November-29 November ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Guruku Idolaku". Dapatkan merchandise menarik dari Liputan6.com bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.