Polisi Belum Bisa Berlakukan Denda Penerobos Busway

Kejaksaan dan pengadilan masih meminta waktu terkait sosialisasi internal pemberlakukan peraturan denda maksimal bagi penerobos busway.

oleh Widji Ananta diperbarui 19 Nov 2013, 17:46 WIB
Pemberlakuan peraturan denda maksimal bagi penerobos busway masih tersendat. Lantaran, kejaksaan dan pengadilan masih meminta waktu terkait sosialisasi internal pelaksanaan peraturan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kepolisian hanya tinggal menunggu konfirmasi pihak kejaksaan dan pengadilan kapan dilaksanakan peraturan denda maksimal tersebut. Sementara, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan surat kepastian pelaksanaan denda maksimal itu.

"Pihak Pemprov sudah menyurati untuk kejaksaan dan pengadilan, kapan waktu bisa diterapkan, dalam konteks kapan hakim siap ketok palu pada para pelanggar," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

"Petugas di lapangan sudah siap, baik Dinas Perhubungan dan petugas Polda Metro Jaya," tegasnya.

Rikwanto berharap, pemberlakuan denda maksmal ini nantinya dibarengi dengan datangnya bus Transjakarta baru, yang akan datang pada awal Desember.

Saat ini polisi tengah melakukan sterilisasi jalur bus Transjakarta. Sejak dilakukannya sterilisasi di hampir semua busway pada 30 Oktober, sudah 59.000 kendaraan ditilang karena melanggar.

Polisi akan memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar yang memasuki jalur bus Transjakarta. Bagi pelanggar yang mengendarai roda 4 akan dikenakan denda Rp 1 juta, sedangkan roda 2 akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu. (Mut/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya