Korupsi Rp 7,7 Milliar, Mantan Walikota Palopo Divonis 7 Tahun

Tenri Ajeng divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Nov 2013, 07:16 WIB
Mantan Walikota Palopo Tenriajeng divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/11/2013). Tenri Ajeng menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana dan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 7,7 miliar.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Rabu (20/11/2013), Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis kepada mantan Walikota Palopo Tenri Ajeng yakni  7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.

Tenri Ajeng yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Serta mengganti kerugian negara hingga mencapai Rp 7,7 miliar.

Tenri Adjeng dinilai jaksa penuntut umum terbukti korupsi karena menggunakan dana pendidikan gratis dari mantan Kadis Pendidikan Palopo Muhammad Yamin pada tahun 2010 sebesar Rp 1,8 miliar dan tahun 2011 sebesar Rp 5,3 miliar.

Tenri Ajeng juga menggunakan dana bantuan operasional sekolah atau BOS pada 2011 lalu sebesar Rp 1 miliar dan dana restribusi penertiban surat izin membangun bangunan 2011 lalu juga sebesar Rp 1 miliar. Total uang negara yang disalahgunakan sekitar Rp 7,7 miliar.

Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar dipimpin Ketua Pudji Hunggul dan didampingi hakim anggota M Damis dan Rostansar. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya