Belum seminggu keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, model cantik Novi Amelia (25), kembali melakukan aksi 'gila' nya. Ia mengamuk dan berusaha membuka bajunya di Polsek Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 17 November 2013 dini hari kemarin.
Kuasa hukum Novi Amilia, Rangga Lukita Desnata mengaku, keluarnya Novi dari RSKO pada Rabu 13 November 2013 lalu tanpa sepengatahuanya. "Cuma ada poin penting. Kemarin kan Novi masih perawatan. Novi keluar dari RSKO tanpa sepengetahuan kami," kata Rangga ketika dihubungi, Rabu (20/11/2013).
Bahkan, Rangga menuding, polisi sengaja mengeluarkan Novi dari RSKO. Ia menegaskan, kliennya itu keluar dari RSKO bukan atas kemauan Novi. "Di RSKO, ini polisi bisa-bisanya sendiri atau seperti apa. Dia mengeluarkan Novi tanpa sepengetahuan pengacara. Dia dikeluarkan polisi, lalu polisi bilang Novi keluar atas keinginan sendiri."
Kasus Novi bermula setelah ia menabrak 7 orang pada 11 Oktober 2012 lalu. Saat itu Novi yang mengendarai Honda Jazz berplat B 1864 POP itu melintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat ditahan, Novi mengamuk dan sempat membuka seluruh pakaiannya hingga menyisakan pakaian dalamnya. Akibat kasus itu, Novi kini harus menjalani persidangan. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di tengah persidangan kasus tersebut bergulir, Novi kembali berulah. Novi yang sedang menumpang ojek sempat membuka pakaian dalamnya dan teriak-teriak minta diperkosa saat berada di kantor polisi. (Rmn/Yus) [Baca juga: Ngamuk Lagi, Novi Amelia Bisa Bebas Dari Jeratan Hukum]
Kuasa hukum Novi Amilia, Rangga Lukita Desnata mengaku, keluarnya Novi dari RSKO pada Rabu 13 November 2013 lalu tanpa sepengatahuanya. "Cuma ada poin penting. Kemarin kan Novi masih perawatan. Novi keluar dari RSKO tanpa sepengetahuan kami," kata Rangga ketika dihubungi, Rabu (20/11/2013).
Bahkan, Rangga menuding, polisi sengaja mengeluarkan Novi dari RSKO. Ia menegaskan, kliennya itu keluar dari RSKO bukan atas kemauan Novi. "Di RSKO, ini polisi bisa-bisanya sendiri atau seperti apa. Dia mengeluarkan Novi tanpa sepengetahuan pengacara. Dia dikeluarkan polisi, lalu polisi bilang Novi keluar atas keinginan sendiri."
Kasus Novi bermula setelah ia menabrak 7 orang pada 11 Oktober 2012 lalu. Saat itu Novi yang mengendarai Honda Jazz berplat B 1864 POP itu melintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat ditahan, Novi mengamuk dan sempat membuka seluruh pakaiannya hingga menyisakan pakaian dalamnya. Akibat kasus itu, Novi kini harus menjalani persidangan. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di tengah persidangan kasus tersebut bergulir, Novi kembali berulah. Novi yang sedang menumpang ojek sempat membuka pakaian dalamnya dan teriak-teriak minta diperkosa saat berada di kantor polisi. (Rmn/Yus) [Baca juga: Ngamuk Lagi, Novi Amelia Bisa Bebas Dari Jeratan Hukum]