Pengamat: FPJP Bank Century Bukan Keputusan Budi Mulya

"Itu bukan keputusan Budi Mulya. Itu kan keputusan rapat Dewan Gubernur BI," ujar pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Nov 2013, 14:16 WIB
Kasus Bank Century hingga kini belum juga tuntas. KPK hingga kini baru menetapkan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Menurut pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, pemberian FPJP tersebut bukan kewenangan Budi Mulya. Tetapi, pemberian FPJP senilai Rp 638 miliar kepada Bank Century, diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Jadi tak selayaknya Budi Mulya ditetapkan tersangka tunggal dalam perkara tersebut.

"Itu bukan keputusan Budi Mulya. Itu kan keputusan rapat Dewan Gubernur BI. Kalau rapat dewan gubernur mekanismenya berarti bukan tanggung jawab Budi Mulya," kata Noorsy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Pada kesempatan itu, Noorsy yang akan diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus itu menjelaskan, pemberian FPJP memerlukan persyaratan yang diatur BI selaku bank sentral. Persyaratan tersebut, kata dia, yakni jaminannya harus mudah dan liquid (ketersediaan uang di bank).

"Nggak usah pakai Peraturan BI. Karena BI sebagai bank pembiayaan lender of the last resort itu kalimatnya adalah FPJP bisa dicairkan bila jaminannya liquid dan mudah dicairkan," imbuhnya.

Namun dalam praktiknya, kata Noorsy, posisi liquid dan mudah dicairkan tidak memenuhi syarat. "Apalagi kemudian jumlah jaminannya tidak memadai, CAR-nya tidak memadai. Itu nggak bisa dari segi proses FPJP nya. Itu nggak memenuhi syarat," jelas Ichsanuddin.

Ketua KPK Abraham Samad juga pernah mengungkapkan, penetapan dan penahanan Budi Mulya oleh lembaganya, tidak lantas menghentikan kasus tersebut. Kata Abraham, lembaganya pun saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain terkait pencairan dana sebesar Rp 6,7 triliun. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya