Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan langkah pengambilalihan saham tiga perusahaan oleh anak usaha PT Adaro Energy Tbk, PT Alam Tri Abadi tidak mengandung dugaan adanta prakti monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
PT Alam Tri Abadi diketahui mengambilalih saham perusahaan PT Laskar Semesta Alam (LSA), PT Paramitha Cipta Sarana dan PT Semesta Centramas.
"Pendapat ini adalah Pendapat ke-82 KPPU terkait Pemberitahuan sejak pemberlakukan PP No. 57 Tahun 2010 ini dan merupakan pendapat ke-28 KPPU ditahun 2013," kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPP, A Junaidi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2013).
Nilai aset gabungan hasil pengambilalihan saham tiga perusahaan oleh Alam Tri Badi sampai tingkat Badan Usaha Induk Tertinggi (BUIT) telah memenuhi batasan nilai.
Dengan demikian, batasan nilai pengambilalihan saham telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal dilakukannya penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP 57/2010. Aturan tersebut menyatakan suatu transaksi akuisisi akan diadakan penilaian jika asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp 2,5 triliun rupiah dan atau omset gabungan melebihi Rp 5 triliun.
Dalam proses penilaian, KPPU mengaku terlebih dahulu melihat konsentrasi pasar untuk pasar cadangan batubara dan produksi batubara berada di bawah 1800. Hal ini menunjukkan bahwa pengambilalihan saham tiga perusahaan oleh Alam Tri Abadi tidak mengubah struktur pasar yang telah ada sebelum terjadi pengambilalihan saham.(Shd)
PT Alam Tri Abadi diketahui mengambilalih saham perusahaan PT Laskar Semesta Alam (LSA), PT Paramitha Cipta Sarana dan PT Semesta Centramas.
"Pendapat ini adalah Pendapat ke-82 KPPU terkait Pemberitahuan sejak pemberlakukan PP No. 57 Tahun 2010 ini dan merupakan pendapat ke-28 KPPU ditahun 2013," kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPP, A Junaidi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2013).
Nilai aset gabungan hasil pengambilalihan saham tiga perusahaan oleh Alam Tri Badi sampai tingkat Badan Usaha Induk Tertinggi (BUIT) telah memenuhi batasan nilai.
Dengan demikian, batasan nilai pengambilalihan saham telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal dilakukannya penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP 57/2010. Aturan tersebut menyatakan suatu transaksi akuisisi akan diadakan penilaian jika asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp 2,5 triliun rupiah dan atau omset gabungan melebihi Rp 5 triliun.
Dalam proses penilaian, KPPU mengaku terlebih dahulu melihat konsentrasi pasar untuk pasar cadangan batubara dan produksi batubara berada di bawah 1800. Hal ini menunjukkan bahwa pengambilalihan saham tiga perusahaan oleh Alam Tri Abadi tidak mengubah struktur pasar yang telah ada sebelum terjadi pengambilalihan saham.(Shd)