Pilkada Kabupaten Cirebon harus dilaksanakan 2 putaran. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Cirebon 2013.
"Menolak eksepsi Pihak Terkait. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Permohonan PHPU Cirebon digugat 2 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, yakni pasangan nomor urut 2 Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi dan pasangan nomor urut 3 Mohamad Lutfhi-Ratu Raja Arimbi Nurtina. Dengan Pihak Termohon, KPU Cirebon dan Pihak Terkait adalah pasangan nomor urut 6 Raden Sri Heviyana-Rakhmat.
Ditolaknya PHPU ini, lantaran dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat tidak satu pun dalil Pemohon yang dapat dibuktikan dengan meyakinkan telah terjadi pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan sistematis yang memengaruhi hasil Pemilukada Cirebon.
Pemohon mendalilkan, bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada Cirebon sangat rendah karena kurangnya sosialisasi dari Pihak Termohon. Dalam dalilnya, Pemohon juga menilai KPU Cirebon beserta jajarannya dengan sengaja tidak membagikan surat undangan (C-6) dan tidak menyosialisasikan kepada pemilih bahwa pemilih dapat memilih dengan menggunakan KK dan KTP di 9 kecamatan. Yakni Kecamatan Pabedilan, Mundu, Plumbon, Kapetakan, Panguragan, Ciwaringin, Gebang, Pasaleman, dan Jamblang.
"Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama bukti Pemohon dan Termohon serta fakta yang terungkap di persidangan, menurut Mahkamah Termohon sudah membagikan surat undangan memilih (Model C6-KWK.KPU) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) termasuk di 9 kecamatan tersebut," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangannya.
Selain berdasarkan fakta persidangan, menurut Mahkamah, tidak terdapat rangkaian bukti bahwa tidak dilakukannya sosialisasi mengenai pemilih dapat menggunakan KTP atau Kartu Keluarga yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk menguntungkan salah satu pasangan calon yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum. Dan permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Dengan putusan ini, MK berarti mengukuhkan keputusan KPU Cirebon yang menetapkan Pilkada Cirebon 2013 dilaksanakan 2 putaran dengan hanya menyisakan 2 peserta. Yaitu pasangan nomor urut 2 Sunjaya Purwadi-Rasiya Soemadi dan pasangan nomor urut 6 Raden Sri Heviyana-Rakhmat.
Putaran kedua harus dilakukan karena dalam putaran pertama lalu dari 6 pasangan tak satu pun yang meraih suara di atas 30 persen. Sehingga 2 posisi teratas, yakni pasangan Purwadi-Rasiyah dan Raden Sri-Rakhmat berhak melaju ke putaran kedua. (Ali)
"Menolak eksepsi Pihak Terkait. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Permohonan PHPU Cirebon digugat 2 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, yakni pasangan nomor urut 2 Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi dan pasangan nomor urut 3 Mohamad Lutfhi-Ratu Raja Arimbi Nurtina. Dengan Pihak Termohon, KPU Cirebon dan Pihak Terkait adalah pasangan nomor urut 6 Raden Sri Heviyana-Rakhmat.
Ditolaknya PHPU ini, lantaran dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat tidak satu pun dalil Pemohon yang dapat dibuktikan dengan meyakinkan telah terjadi pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan sistematis yang memengaruhi hasil Pemilukada Cirebon.
Pemohon mendalilkan, bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada Cirebon sangat rendah karena kurangnya sosialisasi dari Pihak Termohon. Dalam dalilnya, Pemohon juga menilai KPU Cirebon beserta jajarannya dengan sengaja tidak membagikan surat undangan (C-6) dan tidak menyosialisasikan kepada pemilih bahwa pemilih dapat memilih dengan menggunakan KK dan KTP di 9 kecamatan. Yakni Kecamatan Pabedilan, Mundu, Plumbon, Kapetakan, Panguragan, Ciwaringin, Gebang, Pasaleman, dan Jamblang.
"Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama bukti Pemohon dan Termohon serta fakta yang terungkap di persidangan, menurut Mahkamah Termohon sudah membagikan surat undangan memilih (Model C6-KWK.KPU) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) termasuk di 9 kecamatan tersebut," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangannya.
Selain berdasarkan fakta persidangan, menurut Mahkamah, tidak terdapat rangkaian bukti bahwa tidak dilakukannya sosialisasi mengenai pemilih dapat menggunakan KTP atau Kartu Keluarga yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk menguntungkan salah satu pasangan calon yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum. Dan permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Dengan putusan ini, MK berarti mengukuhkan keputusan KPU Cirebon yang menetapkan Pilkada Cirebon 2013 dilaksanakan 2 putaran dengan hanya menyisakan 2 peserta. Yaitu pasangan nomor urut 2 Sunjaya Purwadi-Rasiya Soemadi dan pasangan nomor urut 6 Raden Sri Heviyana-Rakhmat.
Putaran kedua harus dilakukan karena dalam putaran pertama lalu dari 6 pasangan tak satu pun yang meraih suara di atas 30 persen. Sehingga 2 posisi teratas, yakni pasangan Purwadi-Rasiyah dan Raden Sri-Rakhmat berhak melaju ke putaran kedua. (Ali)