Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menggali dugaan aliran dana korupsi Simulator SIM yang mengalir ke Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri, Prikompol maupun ke sejumlah anggota DPR. Kini kasus ini sudah menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo ke pengadilan.
"Tenang aja, kita kan masih mengembangkan kasusnya. Kan masih bisa digali dari kesaksian yang polisi itu (AKBP Tedy Rusmawan)," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Aliran dana dana simulator SIM diduga mengalir ke sejumlah tempat. Mereka yang disebut seperti Itwasum Polri, Prikompol dan 5 anggota DPR. Di persidangan Djoko, ada 2 kesaksian dan fakta persidangan yang muncul dalam pengadilan Tipikor.
Pertama, kesaksian yang menyebutkan para oknum pejabat Itwasum Polri yang menerima aliran dana Simulator SIM. Kedua, kesaksian yang menyebutkan adanya 4 dus yang berisi uang yang diduga berjumlah Rp 4 miliar yang diduga diberikan kepada 5 anggota Komisi III DPR.
Saat persidangan kasus ini, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Korlantas Polri, AKBP Teddy Rusmawan sempat menyampaikan ada pemberian uang 4 kardus ke 4 anggota Komisi III DPR RI di Plaza Senayan.
Dalam kasus Simulator SIM, KPK telah menjeblosakan ke penjara, yakni 4 terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang sebagai pihak subkontraktor, dan Budi Susanto Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) selaku pihak pemenang tender. (Rmn/Ism)
[Baca juga: Tanyakan Status Pengacara Djoko Susilo, Forum Advokat Geruduk KPK]
"Tenang aja, kita kan masih mengembangkan kasusnya. Kan masih bisa digali dari kesaksian yang polisi itu (AKBP Tedy Rusmawan)," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Aliran dana dana simulator SIM diduga mengalir ke sejumlah tempat. Mereka yang disebut seperti Itwasum Polri, Prikompol dan 5 anggota DPR. Di persidangan Djoko, ada 2 kesaksian dan fakta persidangan yang muncul dalam pengadilan Tipikor.
Pertama, kesaksian yang menyebutkan para oknum pejabat Itwasum Polri yang menerima aliran dana Simulator SIM. Kedua, kesaksian yang menyebutkan adanya 4 dus yang berisi uang yang diduga berjumlah Rp 4 miliar yang diduga diberikan kepada 5 anggota Komisi III DPR.
Saat persidangan kasus ini, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Korlantas Polri, AKBP Teddy Rusmawan sempat menyampaikan ada pemberian uang 4 kardus ke 4 anggota Komisi III DPR RI di Plaza Senayan.
Dalam kasus Simulator SIM, KPK telah menjeblosakan ke penjara, yakni 4 terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang sebagai pihak subkontraktor, dan Budi Susanto Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) selaku pihak pemenang tender. (Rmn/Ism)
[Baca juga: Tanyakan Status Pengacara Djoko Susilo, Forum Advokat Geruduk KPK]